Kasus Pertama
Adakah Korupsi Rp 1,25 triliun di BUMN X? Begitulah judul surat terbuka yang ditulis seorang sobat saya. Dia menulis bahwa istrinya Juli 2025 diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama dua direksi BUMN X yang lain. Mereka tahun 2022membeli suatu perusahaan lain senilai Rp 1,27 triliun dan kini diadili sebagai terdakwa korupsi Rp 1,25 triliun.
Menurut sobat saya, istrinya tidak melakukan kejahatan apa pun. Mereka justru berusaha memberi pelayanan sebaik mungkin, termasuk bagi warga di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Katanya, dengan mengakuisisi perusahaan pesaing, pangsa pasar BUMN X meningkat menjadi 33,5 persen.
Kasus Kedua
Majelis hakim yang mengadili (Jumat 18/7/2025) menyatakan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika.
Tom Lembong adalah ekonom kelas dunia lulusan Harvard, mantan bankir investasi global, dan mantan menteri yang menjaga integritas. Ada yang menyoroti, Tom tersandung korupsi gegara impor gula. Lalu beredarlah data tentang impor gula Indonesia selama beberapa perioda menteri perdagangan.
Semasa Tom Lembong berjabatan Menteri Perdagangan, Indonesia mengimpor gula 5 juta ton. Penggantinya, ‘mengimpor’ gula 15 juta ton. Menteri Perdagangan berikutnya, ‘mengimpor’ gula 9,5 juta ton. Menteri Perdagangan selanjutnya, ‘mengimpor’ gula 13 juta ton. Menteri Perdagangan setelah itu, ‘mengimpor’ gula 18 juta ton. Kok yang lain tidak diadili juga?
Kasus Ketiga
Teman saya pejabat cukup tinggi di sebuah lembaga negara. Suatu hari dia diperintah oleh atasannya mengambil uang dalam nilai cukup besar dari suatu Yayasan di lingkungan lembaga negara itu. Dia juga diperintah menyerahkan uang tersebut kepada suatu pihak. Masing-masing ada tanda terimanya, nilainya klop. Artinya, teman saya tidak mengambil keuntungan satu peser pun.
Belakangan, atasannya diadili karena kasus korupsi. Dan uang yang diserahterimakan oleh teman saya, merupakan bagian dari bukti tindak korupsi tersebut. Atasannya dihukum empat tahun enam bulan, tapi kemudian dapat remisi. Teman saya diadili sebagai orang yang ‘turut serta’ dan terbukti bersalah sehingga dia menjalani hukumannya sampai sekitar empat tahun.
Kasus Keempat