Lihat ke Halaman Asli

masniati muslihi

lagi suka belajar baking

Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19

Diperbarui: 9 April 2020   08:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandemi covid 19 telah berhasil mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara diberbagai bidang.  Sekolah - sekolah diliburkan , ASN bisa bekerja dari rumah, tidak terkecuali hal - hal yang berhubungan dengan pernikahan.

Di Kantor Urusan Agama banyak yang telah mendaftarkan pernikahannya jauh - jauh hari sebelum covid 19 ini melanda indonesia. Banyak yang panik, galau akan nasib pernikahannya. Ada pasangan yang sudah membatalkan pernikahannya sampai pandemi ini berakhir, ada juga yang masih menimbang - nimbang.  Tentu saja menggelar acara pesta pernikahan tidak boleh dilakukan, hanya akad nikah saja.

Menurut himbauan dirjen BIMAS ISLAM Kemenag jika masih ingin menikah ditengah wabah ini maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor :P.002/DJ III/HK 007/03/2020 tentang IMBAUAN DAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA AREA PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM.

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanankan pernikahan di KUA  yaitu: Akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga diwajibkan cuci tangan pakai sabun / hand sanitizer dan memakai masker, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki - laki menggunakan sarung tangan saat ijab kabul.

Dan untuk pernikahan diluar KUA harus memperhatikan ruang prosesi akad nikah dilakukan diluar ruangan atau ruangan yang berventilasi cukup.

Untuk menjamin pernikahan yang benar - banar dihadiri tidak lebih dari 10 orang ada baiknya pernikahan dilakukan di fasilitas negara yaitu KUA. Dan yang penting menikah di KUA itu bisa menekan banyak biaya, dari biaya nikah yang Rp 0 alias gratis jika dilakukan pada saat jam keja, biaya catering beserta dekorasi dan lain sebagainya bisa terjun bebas.

KUA sementara waktu hanya melayani administrasi dan pencatatan nikah. Kegiatan diluar itu yang berpotensi mengadakan kontak jarak dekat dan kerumunan untuk sementara waktu dihentikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline