Mohon tunggu...
masniati muslihi
masniati muslihi Mohon Tunggu... Lainnya - lagi suka belajar baking

Wanita biasa yang masih terus belajar......

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19

9 April 2020   08:48 Diperbarui: 9 April 2020   08:52 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pandemi covid 19 telah berhasil mengubah tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara diberbagai bidang.  Sekolah - sekolah diliburkan , ASN bisa bekerja dari rumah, tidak terkecuali hal - hal yang berhubungan dengan pernikahan.

Di Kantor Urusan Agama banyak yang telah mendaftarkan pernikahannya jauh - jauh hari sebelum covid 19 ini melanda indonesia. Banyak yang panik, galau akan nasib pernikahannya. Ada pasangan yang sudah membatalkan pernikahannya sampai pandemi ini berakhir, ada juga yang masih menimbang - nimbang.  Tentu saja menggelar acara pesta pernikahan tidak boleh dilakukan, hanya akad nikah saja.

Menurut himbauan dirjen BIMAS ISLAM Kemenag jika masih ingin menikah ditengah wabah ini maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor :P.002/DJ III/HK 007/03/2020 tentang IMBAUAN DAN PROTOKOL PENANGANAN COVID-19 PADA AREA PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM.

Ada 3 hal yang perlu diperhatikan jika ingin melaksanankan pernikahan di KUA  yaitu: Akad nikah dibatasi tidak lebih dari 10 orang, calon pengantin dan anggota keluarga diwajibkan cuci tangan pakai sabun / hand sanitizer dan memakai masker, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki - laki menggunakan sarung tangan saat ijab kabul.

Dan untuk pernikahan diluar KUA harus memperhatikan ruang prosesi akad nikah dilakukan diluar ruangan atau ruangan yang berventilasi cukup.

Untuk menjamin pernikahan yang benar - banar dihadiri tidak lebih dari 10 orang ada baiknya pernikahan dilakukan di fasilitas negara yaitu KUA. Dan yang penting menikah di KUA itu bisa menekan banyak biaya, dari biaya nikah yang Rp 0 alias gratis jika dilakukan pada saat jam keja, biaya catering beserta dekorasi dan lain sebagainya bisa terjun bebas.

KUA sementara waktu hanya melayani administrasi dan pencatatan nikah. Kegiatan diluar itu yang berpotensi mengadakan kontak jarak dekat dan kerumunan untuk sementara waktu dihentikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun