Lihat ke Halaman Asli

Hak Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

Diperbarui: 24 Juni 2015   10:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kring....... ada telp dari seberang sana, halo selamat pagi, pagi pak boleh tanya Pak, oh boleh, anda siapa tanyaku saya Pak Ida, Putra pak agus, oh ya, apa yg perlu dibantu kataku, gini pak Bapak saya kan udah meninggal, dan sudah terima pensiun janda an, Ibu saya, dan sekarang Ibu udah meninggal, dan gajinya udah di stop, karena tidak berhak mendapatkan pensiun, itu kata staf BKD ....., dengan alasan ibu pak ida tidak menanggung, dan gajinya bujangan, karena selama ini ibunya sudah tertanggung dalam daftar gaji suaminya (almarhum), ........Langsung saya hubungi ke BKD prov. apa ada UU baru tentang pensiunan PNS selain UU No, 11 Tahun 1969, teman saya Prov. bilang, UU itu belum di ganti, dengan jawaban itu Saya telp BKD kota..... bahwa PNS yang meninggal walaupun tidak menanggung keluarga tapi masih ada suami atau anak2nya tetap mendapat pensiun duda atau yatim piatu,........ inipun BKD kota..... belum memberikan jawaban pasti, dan saya sarankan teman di BKD kodya... ke BKN Dempasar....., dan anak yang masih ada saya kasi tahu untuk mengambil Form DPCP di Bkd kodya......., untuk selanjurnya di proses di BKD kodya melalui SKPK On Line dengan BKN........

Mudah2an petugas BKD yang membidangi pensiun membaca UU no 11 Tahun 1969..... memang udah usang, tapi tetap berlaku..... bila ada pendapat lain mohon diluruskan.....




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline