Lihat ke Halaman Asli

NURVADIANA RAHMAWATI

101190160/sa.F

Hukum Uang Kripto atau Cryptocurrency sebagai Mata Uang di Indonesia Berdasarkan Hukum Positif dan Fatwa MUI

Diperbarui: 29 November 2021   21:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan 

Uang sebagai alat tukar ekonomi yang dikenal banyak orang. Berbagai macam bentuk uang mulai  yang terbuat dari  kulit kerang, garam, koin emas, batu berharga dan selembar kertas yang dikeluarkan oleh sebuah badan keuangan Negara. Teknologi informasi yang modern mengubah kehidupan ekonomi masyarakat, sehingga tidak terpungkiri adanya fenomena baru dalam kehidupan. 

Perubahan itu dimulai dari cara piker manusia yang cenderung untuk maju dalam penguasaan teknologi. Teknologi tersebut dikenal dengan internet dan jaringan komunikasi yang berbasis computer. Internet memang memanjakan pengguna baik sebagai sarana tukar informasi dan mudahnya berhubungan di seluruh belahan dunia. 

Dengan terwujudnya teknologi modern terdapat perubahan yaitu melakukan transaksi tidak harus melalui tatap muka namun bisa mentransfer sejumlah uang hanya dengan menekan tombol atau menggesekkan sebuah kartu. Yang lebih canggih lagi yaitu muncul mata uang kripto. Mata uang digital peer to peer yang dipertukarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip kriptografi tertentu disebut dengan Mata uang kripto atau cryptocurrency. 

Seperti mata uang standar yang memungkinkan pengguna melakukan pembayaran secara virtual atas transaksi bisnis yang terjadi tanpa biaya jasa namun tetap memiliki otoritas kepercayaan yang terpusat merupakan Fungsi Mata uang digital Cryptocurrency. Cryptocurrency pertama adalah bitcoin diperdagangkan sejak tahun 2008. Wallet atau dompet digital yang berfungsi untuk memproses transaksi wallettakan mengirimkan block ke jaringan peer-peer untuk diproses harus dimiliki oleh pelaku pengguna bitcoin.

Pasar bitcoin saat ini mempunyai kapitalisasi yang besar termasuk di Indonesia sendiri. Bitcoin menjadi produk dari mata uang virtual yang saat ini tengah mengalami tren positif secara global. Factor yang mempengaruhi bitcoin berkembang pesat yaitu mudahnya melakukan transaksi, tidak dikenakan biaya apapun, bersifat open source.

Jaminan perlindungan hokum terhadap segala resiko yang akan dialami oleh pengguna bitcoin ataupun cryptocurrency tidak diberikan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini menjadikan persoalan pro dan kontra terkait bagaimana hokum bitcoin atau cryptocurrency dalam islam?. Disini penulis mencoba mengulas terkait hokum bitcoin atau cryptocurrency sebagai mata uang dalam islam, yang nantinya diharapkan dapat sebagai pedoman dan menambah wawasan dalam bertransaksi secara virtual.

Pembahasan 

Usaha-usaha manusia banyak yang berkaitan dengan barang dan jasa,dengan perkembangan ilmu dan teknologi, serta tuntutan masyarakat yang makin canggih melahirkan model-model transaksi baru yang membutuhkan penyelesaian dari sisi hokum islam. Setiap maslahat yang diperintahkan oleh syariah dan seluruh mafsadah dilarang oleh syariah. Dalam kemaslahatan terdapat beberapa tingkatan dalam kebaikan serta pahalanya. Begitupula dengan kemafsadatan yang mempunyai tingkat keburukan dan kemudaratan. 

Dari sisi syariah kemaslahatan dibagi menjadi tiga, ada yang wajib, ada yang sunnah dan ada pula yang mubah melaksanakannya. Demikian pula dengan kemafsadatan ada yang haram melaksanakan dan ada yang makruh melaksanakannya. 

Terdapat kemaslahatan dan kemafsadatan didunia yang dapat diketahui dengan akal sehat, pengamalan dan kebiaaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan akhirat serta kemafsadatan dunia akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah, yaitu  melalui dalil syara baik al-quran, as-sunnah, ijma, qiyas yang diakui dan istislah yang sahih.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline