Lihat ke Halaman Asli

Nurul MujahidahQolbi

Content Writer

Jenis-Jenis Zakat, Ketahui Perbedaan dan Praktiknya!

Diperbarui: 22 Maret 2024   14:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama Islam dan merupakan kewajiban keuangan bagi umat Islam yang mampu untuk memberikan sebagian dari harta mereka kepada orang-orang yang membutuhkan. Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Dari pengertian zakat ini terkandung makna zakat membersihkan harta dari hak orang lain (mustahik) dan akan membuat harta bertambah sebagai berkah ibadah zakat. Allah Swt berfirman :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkannya dan menyucikan mereka." (Q.S. At-Taubah: 103).

Zakat bukan hanya tindakan memberi sumbangan, tetapi juga merupakan wujud empati, solidaritas, dan tanggung jawab sosial dalam masyarakat muslim. Adapun zakat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu :

Baca Juga : Berzakat Menjadi Mudah, Melalui Layanan Jemput Zakat LAZ Al-Azhar

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat wajib dikeluarkan semua muslim pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3.5 liter (2.7 kg) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

2. Zakat maal

Zakat maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Zakat jenis ini akhirnya melahirkan banyak jenis zakat di antaranya :

a. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan ketika penghasilan seseorang sudah mencapai nisab senilai 85 gram emas dalam haul 1 tahun. Jika sudah mencapai nisab dan haulnya maka orang tersebut wajib membayar zakatnya sebesar 2.5 % dari penghasilannya.

b. Zakat tabungan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline