Lihat ke Halaman Asli

NOVIANTI 121221015

Mahasiswi Akuntansi Universitas Dian Nusantara Tj.Duren/Green Vile. Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

TUGAS 5

Diperbarui: 5 Mei 2024   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Apa itu penagihan Utang Pajak?

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihannya.

Jenis-Jenis Penagihan Pajak :

Terdapat 3 (Tiga) Jenis Penagihan Pajak :

1. Penagihan pasif, DJB hanya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, dan putusan banding yang menyebabkan pajak terutang lebih besar.

2. Penagihan aktif, dalam penagihan aktif fiskus bersama juru sita pajak berperan aktif dalam tindakan sitan dan lelang.

3. Penagihan seketika dan sekaligus, ini merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.

 

Langkah-langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

1. Surat Teguran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline