Lihat ke Halaman Asli

Setnov Bebas, Panja tak Lagi Relevan, DPR Fokus Pansus

Diperbarui: 10 Februari 2016   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejagung masih terus berusaha usut kasus Papa Minta Saham, dugaan Pemufakatan Jahat disematkan Jaksa Agung kepada Setya Novanto. Untuk dapat membuktikan Setya Novanto benar melakukan tindak Pemufakatan Jahat, Jaksa Agung perlu melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Penyelidikan sudah memakan waktu 3 bulan lamanya, namun jika diperhatikan, selama 3 bulan masa pemeriksaan, Kejagung tak memeperoleh tambahan bukti kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Sedangkan untuk dapat menjerat dan menaikkan status kasus ini, Kejagung sedikitnya harus sudah mengantongi 2 bukti kuat.

Kegagalan Kejagung menemukan bukti baru setelah 3 bulan menyelidiki kasus ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, mengapa penanganan kasus “Papa Minta Saham” begitu lama? Bahkan selama tiga bulan ini Kejagung hanya mempunyai satu alat bukti yaitu keterangan dari Maroef Sjamsuddin, eks Presiden Direktur Freeport Indonesia.

Atau memang sebenarnya pengusutan kasus “Papa Minta Saham” memang tidak relevan?

Namun, kegagalan Jaksa Agung menemukan bukti baru boleh dikata, peyelidikan Setya Novanto atas kasus “Papa Minta Saham” selesai.

Kisruh yang muncul pasca kasus ini mencuat sedikit banyak sudah membuat kegaduhan di Pemerintahan RI. Bagaimana tidak, RI yang saat ini tengah kelimpungan melawan dominasi asing di PT Freeport Indonesia, harus disibukkan dengan agenda internal yang terkesan mengada-ada. Fokus RI terpecah belah sejak kasus ini naik ke permukaan.

Tengok saja DPR RI. Pada bulan November tahun lalu DPR RI melalui Fadli Zon menyatakan keseriusannya mendukung pemerintah dalam menasionalisasi Freeport, tetapi sejak Jaksa Agung gencar usut Setnov, DPR khususnya Komisi III jadi lebih fokus bentuk Panja ketimbang Pansus, lalu Fadli Zon yang jadi motor penggerak pembentukan Pansus di DPR berubah semenjak Setya Novanto gencar diselidiki oleh Kejagung, beliau yang tadinya dukung pembentukan Pansus kini fokus bentuk Panja.

Namun, kini, jika melihat perkembangan kasus yang menjerat Setya Novanto saat ini, sebenarnya tidak perlu lagi DPR membahas Panja guna menyelamatkan Setya Novanto, toh kasus yang menjerat Setya Novanto minim alat bukti, jadi masih kecil kemungkinan untuk menjerat Novanto menjadi tersangka apalagi menjadi terdakwa. Saat ini status Setya Novanto masih saksi, dan prosesnya pun masih dalam tahap penyelidikan.  

Source: Periksa Novanto, Kejagung belum dapat barang bukti

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline