Lihat ke Halaman Asli

Mentan Lalai Awasi Alsintan

Diperbarui: 29 Mei 2019   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok : Kementan

Alsintan atau alat dan mesin pertanian adalah sebutan yang digunakan untuk menyebut alat-alat atau mesin yang digunakan dalam bidang pertanian. Alat-alat tersebut manjadi bagian penting dari program modernisasi pertanian yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan).

Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian (BB Mektan) Badan Litbang Pertanian Kementan mengklaim, pada 2018 level mekanisasi pertanian Indonesia meningkat sebanyak 236% menjadi 1,68 HP per hektar. Angka tersebut naik jauh dari level mekanisasi pertanian Indonesia yang baru 0,5 HP per hektar pada 2015.

Kementan bilang kenaikan level mekanisasi pertanian Indonesia itu dicapai dengan adanya bantuan alsintan yang dikucurkan secara besar besaran untuk petani sejak akhir tahun 2014. Mereka bilang hingga akhir 2018, pemerintah sudah menggelontorkan sebanyak 438.506 unit alsintan kepada petani.

Jenis-jenis alsintan yang diberikan pemerintah antara lain traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, rice tranplanter, chopper, cultivator, excavator, hand sprayer, alat tanam jagung, backhor loader, rotatanam, grain seeder, mist blower, dan penyiang gulma.

Biang Korupsi

Sayang seribu sayang, alsintan rawan penyelewengan baik di tingkat pengadaan maupun penyaluran. Tentu kita masih ingat kasus dugaan korupsi pengadaan alsintan yang ditengarai merugikan negara hingga Rp56,2 miliar?

Beberapa waktu lalu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah mengeluarkan enam surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara tersebut. Sayang, hingga kini belum kunjung ada penetapan tersangka.

Lambannya penyelesaian kasus menyebabkan beberapa pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi bahkan mengambil alih kasus tersebut.

Tidak hanya di pusat, dugaan korupsi alsitan ternyata juga marak terjadi di daerah. Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, misalnya, dugaan praktik pungutan liar menerpa Dinas Pertanian Sragen. Bantuan alsintan dari APBN pusat dan APBD Provinsi yang selama bertahun-tahun mengalir ke wilayah tersebut, diduga kuat diwarnai praktik-praktik non resmi.

Pontas.id


Petani atau kelompok tani (poktan) yang mendapat bantuan alsintan dimintai uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih mempercepat turunnya bantuan. Kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari salah satu kelompok tani di wilayah Mondokan ke Polres Sragen beberapa waktu lalu.

Anggota kelompok tani di salah satu desa Mondokan itu melaporkan ketua kelompok tani mereka yang disebut menjual bantuan mesin bernilai Rp450 juta ke salah satu mantan Kades di Mondokan. Bantuan mesin itu diam-diam dialihkan lantaran poktan mengaku tak sanggup membayar uang tebusan upeti sebesar Rp35 juta yang dipatok agar bisa menerima bantuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline