Lihat ke Halaman Asli

Nina Drs

Good life

Sosialisasi Hasil-hasil Perundingan Perdagangan Internasional ASEAN

Diperbarui: 8 April 2021   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: ditjenppl.kemendag.go.id

Perdagangan bebas akan membuka pasar seluas-luasnya dan pendapatan negara akan meningkat. Tidak hanya barang saja yang diperdagangkan, sektor jasapun turut disertakan. ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) merupakan bentuk kerjasama untuk memcapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS disepakati pada Pertemuan negara-negara ASEAN di Bangkok, Thailand 1995. Tujuan dari persetujuan AFAS untuk meningkatkan kerja sama di bidang jasa antar negara-negara anggota . 

Kementerian Perdagangan akan mengadakan Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional ASEAN AFAS dan ATISA hari Senin, 12 April pukul 09.00 WIB-selesai. Diharapkan masyarakat terutama para pelaku usaha memahami serta memanfatkan peluang bisnis yang lebih besar dari perjanjian tersebut, karena sektor jasa merupakan sektor yang paling cepat pertumbuhannya di ASEAN.

Ada 12 (dua belas) sektor jasa yang dikomitmentkan di AFAS yaitu jasa bisnis; jasa distribusi; jasa komunikasi; jasa konstruksi dan teknik terkait; jasa pendidikan jasa kesehatan dan sosial; jasa lingkungan jasa pariwisata dan perjalanan; jasa rekreasi, budaya dan olah raga; jasa transportasi, dan jasa lainnya. Perkembangan Protokol AFAS 1 s.d. 10 sebagai berikut:

  1. AFAS paket ke-1 diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Initial Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services.
  2. AFAS  paket ke-2 diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1999 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Second Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services;
  3. AFAS Paket ke-3  diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2003 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Third Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol Pelaksanaan Komitmen Paket Ketiga Dalam Perjanjian Di Bidang Jasa ASEAN);
  4. AFAS Paket ke-4  diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fourth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
  5. AFAS Paket ke-5 diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Fifth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
  6. AFAS Paket ke-6  diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2010 tentang Protocol to Implement the Sixth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Keenam dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa);
  7. AFAS Paket ke-7 diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa); 
  8. AFAS paket ke-8  diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2014 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
  9. AFAS Paket ke-9  diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 113 tahun 2018 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa).
  10. Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) pada tanggal 11 November 2018.

AFAS Paket Kesepuluh merupakan AFAS paket terakhir dari perundingan liberalisasi perdagangan jasa di tingkat ASEAN dan selanjutnya akan menjadi dasar dari ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA) yang merupakan perjanjian bidang jasa yang lebih komprehensif, transparan dan predictable. Momentum ASEAN memasuki ATISA diharapkan menjadi era kebangkitan perekonomian Indonesia di era digital ekonomi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline