Lihat ke Halaman Asli

nida ruspita

Mahasiswa kupu-kupu

Data Forgery

Diperbarui: 24 Juni 2021   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Makalah

Analisa Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Data Forgery Terhadap Kasus Penjualan Online

Mata kuliah : Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi

Disusun oleh :

Evi Nirmala Dewi    12181088

Siti Noviyanti           12181981

Nida Ruspita             12183850

Muhammad Faqih  12183889

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Masalah Dunia maya atau media komunikasi virtual, merupakan media yang banyak digunakan oleh hampir seluruh Masyarakat untuk bisa saling bertukar informasi satu dengan yang lain. Perkembangan teknologi yang semakin maju dan canggih sehingga melahirkan peradaban kehidupan internet yang lebih luas dengan muculnya satu fase baru dalam dunia teknologi komunikasi berbasis komputer yaitu kehidupan dunia virtual.  

Di dalam dunia maya atau media sosial ini tidak terlepas dari kejadian yang mencangkup banyak hal terutama masalah kejahatan yang sangat sering bahkan sudah menjadi hal yang biasa terjadi. Kejahatan dunia maya (Cybercrime) sendiri merupakan kejahatan yang memamfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet atau data sebagai sasaran.

Salah satu kejahatan dunia maya (Cybercrime) yang sering terjadi ialah kejahatan mengenai pemalsuan data atau Cybercrime Data Forgery. Kasus ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen yang ada di internet yang banyak terjadi terutama pada kasus jual beli online. Bentuk kejahatan ini sangatlah sering terjadi di kehidupan dunia maya yang tentu banyak merugikan banyak pihak.  

Untuk itu kami termotivasi untuk mengangkat kasus ini guna menjadikan bahan evaluasi pembelajaran untuk setiap pengguna media sosial bahwa kejahatan di dalam dunia maya itu ada dan agar menjadikan kita sebagai pengguna media sosial untuk lebih berhati – hati dalam setiap hal tindakan terutama dalam hal menerima sebuah informasi.  

1.2. Maksud dan tujuan 

1. Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai kejahatan yang ada di dunia maya. 

2. Menjelaskan kasus Cybercrime mengenai kejahatan Data Forgery atau  pemalsuan data. 

3. Memberikan informasi bagaimana menanggulangi masalah pemalsuan data. 

4. Memberikan informasi mengenai Undang – undang yang mengatur kasus kejahatan Cybercrime.   


Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline