Lihat ke Halaman Asli

Tety Polmasari

ibu rumah tangga biasa dengan 3 dara cantik yang beranjak remaja

Menyoal Rencana Menteri BUMN Merger BRI, PNM, Pegadaian

Diperbarui: 14 April 2021   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kompas.com

Sebagaimana diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir akan menggabungkan 3 perusahan negara yang memiliki pasar di segmen UMKM --Bank BRI, PT PNM (Persero) dan PT Pegadaian (Persero). Tujuannya, untuk mendorong bisnis pelaku UMKM di Indonesia.

Penggabungan tiga perusahaan tersebut diharapkan bisa menaikkelaskan pelaku usaha UMKM. Dari pelaku usaha ultra mikro menjadi pelaku usaha UMKM dan dari pelaku usaha UMKM menjadi pelaku UKM.

Ketiga BUMN tersebut akan dikonsolidasikan berbentuk holding yang fokus pada pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga ultramikro.

Menurut Menteri BUMN penggabungan ini sangat penting dipersiapkan untuk menghadapi masa setelah pandemi Covid-19. Belum diketahui pasti kapan wacana penggabungan itu terealisasi.

Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau lebih dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut dengan atas dasar hukum.

Namun, dalam webinar bertema "Rencana Merger Pegadaian-BRI: Ketika Kultur Nasabah yang Berbeda Terancam Sirna", Kamis (8/4/2021), yang diadakan FORJES (Forum Jurnalis Ekonomi dan Bisnis), rencana Menteri BUMN ini ditentang DPR dan ekonom yang menjadi narasumber di webinar tersebut.

Karena itu, Menteri BUMN disarankan untuk membatalkan rencana merger yang dinilai tidak ada urgensinya itu. Nasabah akan kehilangan pilihan dalam layanan keuangan.
Terlebih di saat masih pandemi Covid-19.

Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menilai ketiga BUMN itu memiliki banyak perbedaan. Budaya kinerja dan nasabah ketiga lembaga itu jelas berbeda. Jadi, ketika dipaksakan untuk merger yang dirugikan adalah masyarakat karena tidak lagi bisa memperoleh dana secara cepat.

"Holding Ultra Mikro-BRI, Pegadaian dan PNM bukan jawaban untuk peningkatan UMKM. Perlu dipertanyakan apakah holding ini ditujukan untuk kesejahteraan rakyat atau bahkan melenceng dari ekonomi Pancasila," kata politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu menegaskan, Holding Ultra Mikro -- BRI, Pegadaian dan PNM haruslah sesuai dengan UUD NRI 1945.  Yang perlu dicermati, holding seharusnya tidak hanya sebatas aksi korporasi untuk menambah modal BUMN induk dan meningkatkan kapasitas pendanaan atau menambah porsi utang.

Dokumentasi Anis Byarwati

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline