Lihat ke Halaman Asli

Nela Ningsih

mahasiswi

Cakupan Ilmu Fiqih

Diperbarui: 10 Juli 2020   15:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bismillahirrahmanirrahim . . .

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

.

Menurut bahasa (etimologi), kata fiqih berasal dari bahasa Arab yang berarti paham, seperti pernyataan " " yang berarti "saya paham dengan pelajaran itu".

Secara istilah (terminologi), fiqih didefinisikan secara eksklusif yang terbatas pada hukum-kuhum yang praktis ('amali) yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci (tafsili).

Ilmu fiqih adalah ilmu Allah untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah sehari-hari baik berupa yang wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, shohih (sah), maupun mabtul (batal). 

fiqih membahas tentang bagaimana cara beribadah, tentang prinsip rukun islam dan hubungan antar manusia (mencakupi pembahasan muamalah dan lain-lain) yang digali dari dalil-dalil Al-Qur'an dan Sunnah yang jelas.

Sumber hukum fikih di antaranya ada 4 , yaitu Alqur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas  

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaa malaikat Jibril untuk dibaca, dipahami, dan diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup bagi umat manusia. Fungsi Al-quran ada beberapa macam mulai dari fungsi Al-quran dalam agama Islam, fungsi Al-quran bagi kehidupan manusia, dan fungsi Al-quran sebagai sumber ilmu.

Fungsi Al-quran dalam Agama Islam

  • Al-Huda (Petunjuk)
  • Al-Furqon (Pemisah)
  • Al-Asyifa (Obat)
  • Al-mau'izah (Nasihat)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline