Lihat ke Halaman Asli

Nur Azizah

Mahasiswa Hubungan Internasional

Sistem Pemerintahan Oman

Diperbarui: 2 November 2019   06:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SISTEM PEMERINTAHAN OMAN
Oman, atau lengkapnya Sultanate of Oman, merupakan salah satu negara yang masuk kedalam wilayah Asia. Sumber daya alam paling utama di negara ini adalah gas dan minyak. Pada akhirabad ke-17, Oman merupakan sebuah kesultanan yang kuat, bersaing dengan Portugal dan Inggris. Negara ini juga memiliki kendali terhadap Selat Harmuz hingga ke Iran dan Pakistan ke Zanzibar di pesisir Afrika. Namun, pada abad ke 20, Oman menurun dan menjadi salah satu kesultanan yang dipengaruhi Britania Raya. Akan tetapi tidak pernahjadi negara protektorat atau koloni Britania Raya.

Oman memiliki sistem pemerintahan Monarki Absolut, yaitu kepala negara dan pemerintahan dan kepala negara adalah raja atau sultan yang memiliki kekuasaan penuh untuk memerintah negara, dan adanya oerdana mentri hanya sebagai simbolis. Sebagai negara monarki, parlemen tidak bisa berlaku banyak kecuali untuk menasehati Sultan. Namun, pengadilan disebut sebagai independen. Agama yang dianut negara ini adalah agama Islam dengan Syariat Islam sebagai hukum dasarnya. Hak-hak asasi manusia di negara ini dijamin oleh konstitusi. Badan pokitik di Oman terdiri dari Suktan, Dewan Menteri, Dewan Oman, dan pengadilan.

Sultan adalah kepala negara dan komandan tertinggi angkatan perang. Figurnya tidak bisa diselewengkan, harus dihormati dan dipatuhi. Sultan menunjuk anggota Dewan Menteri dan Hakim Senior. Di negara ini, Suktan juga berwenang untuk menentukan garis besar negara dengan bantuan para Dewan Menteri yang ditunjuk olehnya. Kedudukan Dewan Menteri di negara ini adalah sebagai pelaksana kebijakan umum negara serta mengimplementasikan arahan Sultan mengenai masalah ekonomi, pokitik, dan sosial. Dewan menteri dikepalai oleh Persana Menteri yang ditunjuk langsung oleh Sultan. Namun, sultan sendiri juga dapat menjabat sebagai Perdana Menteri.

Dalam parlemen, Oman memiliki 2 parlemen yaitu Majlis Ash-Shura (Dewan Shura) dan Majlis Ad-Daulah (Dewan Negara). Dewan Shura dipilih secara umum untuk masa jabatan 4 tahun yang dimana mereka mewakili wilayah-wilayah. Sedangakn Dewan Negara ditunjuk langsung oleh Sultan, dan memiliki posisi yang seruoa dengan Dewan Oman dan membicarakan kebijakan umum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline