Mohon tunggu...
Nur Azizah
Nur Azizah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa Hubungan Internasional

Assalamualaikum wr.wb

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pemerintahan Oman

2 November 2019   06:32 Diperbarui: 2 November 2019   06:36 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SISTEM PEMERINTAHAN OMAN
Oman, atau lengkapnya Sultanate of Oman, merupakan salah satu negara yang masuk kedalam wilayah Asia. Sumber daya alam paling utama di negara ini adalah gas dan minyak. Pada akhirabad ke-17, Oman merupakan sebuah kesultanan yang kuat, bersaing dengan Portugal dan Inggris. Negara ini juga memiliki kendali terhadap Selat Harmuz hingga ke Iran dan Pakistan ke Zanzibar di pesisir Afrika. Namun, pada abad ke 20, Oman menurun dan menjadi salah satu kesultanan yang dipengaruhi Britania Raya. Akan tetapi tidak pernahjadi negara protektorat atau koloni Britania Raya.

Oman memiliki sistem pemerintahan Monarki Absolut, yaitu kepala negara dan pemerintahan dan kepala negara adalah raja atau sultan yang memiliki kekuasaan penuh untuk memerintah negara, dan adanya oerdana mentri hanya sebagai simbolis. Sebagai negara monarki, parlemen tidak bisa berlaku banyak kecuali untuk menasehati Sultan. Namun, pengadilan disebut sebagai independen. Agama yang dianut negara ini adalah agama Islam dengan Syariat Islam sebagai hukum dasarnya. Hak-hak asasi manusia di negara ini dijamin oleh konstitusi. Badan pokitik di Oman terdiri dari Suktan, Dewan Menteri, Dewan Oman, dan pengadilan.

Sultan adalah kepala negara dan komandan tertinggi angkatan perang. Figurnya tidak bisa diselewengkan, harus dihormati dan dipatuhi. Sultan menunjuk anggota Dewan Menteri dan Hakim Senior. Di negara ini, Suktan juga berwenang untuk menentukan garis besar negara dengan bantuan para Dewan Menteri yang ditunjuk olehnya. Kedudukan Dewan Menteri di negara ini adalah sebagai pelaksana kebijakan umum negara serta mengimplementasikan arahan Sultan mengenai masalah ekonomi, pokitik, dan sosial. Dewan menteri dikepalai oleh Persana Menteri yang ditunjuk langsung oleh Sultan. Namun, sultan sendiri juga dapat menjabat sebagai Perdana Menteri.

Dalam parlemen, Oman memiliki 2 parlemen yaitu Majlis Ash-Shura (Dewan Shura) dan Majlis Ad-Daulah (Dewan Negara). Dewan Shura dipilih secara umum untuk masa jabatan 4 tahun yang dimana mereka mewakili wilayah-wilayah. Sedangakn Dewan Negara ditunjuk langsung oleh Sultan, dan memiliki posisi yang seruoa dengan Dewan Oman dan membicarakan kebijakan umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun