Lihat ke Halaman Asli

Moh Nur Nawawi

TERVERIFIKASI

Founder Surenesia

Perikanan Tangkap Terukur untuk Keberlangsungan Sumber Daya Ikan

Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi nelayan. (Foto: KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO) 

Indonesia merupakan Negara dengan wilayah perairan yang sangat luas, kondisi tersebut tentunya menguntungkan Indonesia baik secara ekologi maupun ekonomi.

Luasnya wilayah perairan tentunya mengandung sumberdaya alam yang sangat melimpah sehingga Indonesia dikenal sebagai Negara dengan Mega Marine Biodiversity. 

Tapi kekayaan perairan Indonesia hingga saat ini masih belum mampu menjadikan ekonomi maritim atau blue economy sebagai lokomotif ekonomi nasional.

Sehingga, produktivitas kelautan dan perikanan belum signifikan mampu mensejahterakan rakyat Indonesia, terlebih potret masyarakat pesisir sebagai pelaku utama yang berhubungan langsung dengan sektor kelautan dan perikanan masih jauh dari kondisi sejahtera.

Pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan merupakan kementerian yang memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi di sektor kelautan dan perikanan. 

Berbagai kebijakan telah digulirkan hingga terbaru kementerian kelautan dan perikanan dibawah komando Menteri Sakti Wahyu Trenggono menggagas tiga program unggulan yaitu penangkapan terukur, terobosan lainnya adalah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan tangkap dan mengembangkan perikanan budidaya untuk peningkatan ekspor. 

Penangkapan ikan terukur  merupakan upaya pemerintah untuk mengatur kegiatan sub sektor perikanan tangkap agar tetap mengedepankan keseimbangan antara manfaat ekologi dan ekonomi.

Kebijakan penangkapan ikan terukur sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Permen ini mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. 

Adapun permen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 yang menjadi regulasi turunan dari Undang-Undang No. 11 atau UU Cipta Kerja, kerap disebut juga sebagai Omnibus Law.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline