Lihat ke Halaman Asli

Nando Rifky

Profesional Blogger of Indonesia

Terkenal Mewah, Begini Cara Menghitung Pajak Supercar di Indonesia

Diperbarui: 27 Februari 2021   14:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: www.inews.id

Berbeda dengan mobil yang dipakai untuk harian, supercar umumnya menjadi kendaraan hobi karena performa garang dan harganya sangatlah mahal. Karena dihadirkan langsung dari luar negeri, pajak yang perlu dibayar tidak sama.

Khusus di Indonesia, ada banyak peraturan yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan yang ingin beli mobil-mobil mewah, diantaranya pembayaran pajak tiap tahunnya.

Perlu dimengerti, mobil mewah mempunyai pajak yang telah diatur oleh PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 mengenai Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk pembayaran BBN KB adalah 10 ri harga mobil, dengan PKB sejumlah 1,5 ri harga kendaraan.

Untuk lebih lengkapnya, dilansir dari Indotaxpert.com berikut kalkulasi pajak mobil supaya lebih mudah dimengerti.

Rolls-Royce Phantom

Rolls-Royce sebagai merk mobil mewah asal Inggris yang cukup populer di Indonesia. Salah satunya produk yang dikenali adalah Rolls-Royce Phantom.

Sebagai contoh, jika harga mobil sampai Rp 7 miliar, berikut perhitungan pajak yang perlu dibayar.

- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp 7.000.000.000 x 0,1 = Rp 700 juta(nominal BBN KB).

- Untuk pembayaran PKB = Rp 7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp 7.000.000.000 x 0,015 = Rp 105 juta (nominal PKB)

Keseluruhan pajak yang perlu dibayar: Rp 700 juta+ Rp 105 juta = Rp 805 juta pajak yang perlu dibayar dalam setahun

Lamborghini Aventador

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline