Lihat ke Halaman Asli

Diabaikannya Kasus Korupsi Pajak BCA

Diperbarui: 4 Januari 2017   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ramainya pembicaraan korupsi di Indonesia, justru menarik perhatian dari Menteri Keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani. Ramainya kasus korupsi yang tertangkap KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan justru mencontreng nama baik Kementerian Keuangan. Apalagi dengan tindakan yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak beberapa bulan lalu yang tertangkap dalam OTT atas tindakan korupsi Rp. 1,9 Milyar. Memang kasus tersebut mencontreng nama baik Kementerian Keuangan, namun bagaimana dengan kasus korupsi pajak BCA yang mentersangkakan pemimpinnya pada saat itu yaitu Hadi Poernomo?

Bukankah tindakan yang dilakukan mantan Dirjen Pajak lebih parah dibanding apa yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak sendiri. Mungkin, memngingat kasus korupsi pajak BCA yang sudah beberapa tahun justru tidak terselesaikan agar menjadikan perhatian untuk aparat penegak hukum di negeri ini. Bahwasannya kasus korupsi pajak BCA yang telah menjeratkan Hadi Poernomo terlebih merugikan negara hingga triliunan rupiah dibanding dengan apa yang dilakukan pegawai pajak tidak seberapa besarnya.

Perlu di ingat, sekecil apapun tindakan korupsi bukankah itu sangat merugikan beberapa pihak? Bukankah harus tetap diproses secara jalur hukum. Pegawai Dirjen Pajak yang tertangkap dalam OTT justru sigap sekali memprosesnya kejalur hukum. Tapi apa pernah hingga kini, kasus korupsi pajak BCA yang hingga mencapai triliunan rupiah dan merugikan negara justru dapat diselesaikan? Berbagai proses hukum justru seolah-olah menghambat proses penyelesaian kasus korupsi pajak BCA tersebut.

Perlu kita ketahui, Kasus korupsi pajak BCA bermula dari pengajuan keberatan pajak atas nama BCA kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait kredit bermasalah sebesar Rp. 5,7 T. Kemudian, diproses dan ditelaah oleh Direktur PPh untuk menentukan hasil keputusannya. Alhasil, keberatan pajak BCA tersebut ditolak. Hal itulah yang harus segera dilaporkan kepada pimpinan Dirjen Pajak yang saat itu di pimpin oleh Hadi Poernomo.

Uniknya, sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh bahwa keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang menimbulkan kecurigaan KPK bahwa dalam tindakan ini ada yang tidak beres. Hadi Poernomo segera ditangkap dan di proses secara hukum. Beliau diduga terkait kasus penyalahan wewenang terkait permohonan pajak BCA selaku wajib pajak. Kemudian Hadi Poernomo dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: 1 | 2 | 3




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline