Lihat ke Halaman Asli

Nadya Srik

Bali Livin

Haruskah Ada Delisting Saham di Pasar Modal?

Diperbarui: 10 April 2020   16:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pasar Modal mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah & kecil untuk pembangunan usahanya. Sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat. 

Pasar Modal bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berakaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga, serta profesi yang berkaitan dengan efek. 

Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di pasar modal. 

Apabila sebuah perusahaan sudah melakukan penawaran umum maka perusahaan tersebut harus bersikap terbuka kepada masyarakat, terutama kepada pemegang saham  atau investor dari perusahaan tersebut. 

Selanjutnya jika penawaran umum telah berhasil dengan baik, maka tahap berikutnya adalah pencatatan atau ( listing ) atas saham yang dikeluarkan oleh Bursa Efek , dalam artian " Jika sudah di catat maka efek secara resmi dapat diperjual beli kan di Bursa bersangkutan ".  

Tujuan pencatatan ini adalah agar saham-sahamnya akan mudah ditransaksikan oleh para pemodal, yang telah membelinya atau pemodal yang ingin membeli saham-saham tersebut. 

Perusahaan wajib menyampaikan informasi pentingyang berkaitan dengan tindakan atau Efek tersebut pada waktu yang tepat kepada masyarakat dalam bentuk laporan berkala atau laporan peristiwa penting. Emiten (perusahaan ) dituntut untuk mengungkapkan informasi mengenai keadaan bisnisnya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum dari harta kekayaan, persolan hukum yang dihadapi perusahaan/manajemen. 

Seperti yang kita ketahui, perusahaan tidaklah terus dapat berkembang bahkan selalu ada di posisi atas, jika pernah mendapatkan keuntungan , maka akan pernah juga mengalami kerugian. Semisal emiten mengalami kerugian beberapa tahun terakhir secara berturut-turut, hal tersebut akan berdampak pada return yang diterima oleh pemodal. 

Pada giliran daya tarik emiten tersebut tidak ada, sehingga para pemodal enggan menginvestasikan dana mereka pada saham tersebut, atau faktor keterbukaan informasi (terpenting ), sebab meskipun fundamental perusahaan baik, tetapi emiten kurang terbuka,sehingga peminatnya tidak ada. 

Faktor lainnya yaitu apabila emiten melanggar peraturan-peraturan di bidang pasar modal, dan apabila terjadi  pada perusahaan go-public, emiten tersebut bisa dihapuskan dari pencatatan di bursa atau disebut dengan Delisting. 

Delisting merupakan peristiwa penting dan mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi pemegang saham. Ini karena delisting juga merupakan salah satu tanda adanya ketidakberesan dalam pengelolaan emiten yang bersangkutan. Penghapusan pencatatan saham perusahaan tercatat dari daftar efek yang tercatat di bursa dapat terjadi karena :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline