Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro Lakukan Penyuluhan Transaksi Secara Cashless Kepada Pelaku Usaha Kecil Menengah di Kutowinangun Kidul

Diperbarui: 2 September 2022   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Kegiatan penyuluhan bersama dengan pemilik usaha jual jus buah (29/07/2022)

Kutowinangun Kidul, Salatiga - Penyulusah   transaksi non tunai atau cashless oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Tahun 2021/2022 Universitas Diponegoro bagi sejumlah pemilik usaha kecil menengah Kutowinangun Kidul.

Transaksi secara online di Indonesia sudah marak digunakan mulai dari pedagang kaki lima hingga perusahaan besar. Transaksi secara non tunai dinilai lebih mudah dan efektif dibandingkan dengan transaksi tunai di era modern seperti sekarang ini. 

Salah satunya yaitu QR Code Indonesian Standard atau yang kerap didengan dengan sebutan QRIS. QRIS merupakan standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dengan tujuan untuk mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia.

Namun di tengah ramainya penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran baru, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum tau dan paham tentang hal ini. Mereka khawatir bahwa penggunaan transaksi secara cashless akan mengurangi pendapatan mereka karena harus mengeluarkan biaya yang besar, hal ini terjadi pada banyak pelaku usaha di daerah Kutowinangun Kidul, Salatiga. 

Melihat fenomena ini, Mahasiswa TIM II KKN Universitas Diponegoro melakukan program sosialisasi penggunaan transaksi secara cashless menggunakan QRIS terhadap dua pelaku usaha di daerah Kutowinangun Kidul. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi pentingnya penggunaan QRIS dan kemudahan yang diberikan dengan transaksi menggunakan QRIS. 

Materi penyuluhan transaksi secara non tunai

Kegiatan sosialisasi dilakukan secara face to face dengan pelaku usaha. Materi yang diberikan selama sosialisasi antara lain pengertian transaksi digital, pengertian QRIS, manfaat QRIS, tujuan QRIS, keuntungan yang diberikan, mekanisme transaksi, persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar, hingga alur pendaftaran QRIS. Sosialisasi dilaksanakan selama 2 hari dan berlangsung kurang lebih satu jam setiap harinya. Selain kegiatan sosialisasi dan tanya jawab, mahasiswa juga menawarkan bantuan kepada pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran QRIS apabila mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran. 

Kegiatan penyuluhan bersama dengan pemilik usaha jual Ikan Cana (31/07/2022)

Kegiatan penyuluhan ditutup dengan sesi dokumentasi dan penyampaian kesan dan pesan dari peserta penyuluhan. Mereka menuturkan bahwa penyuluhan dilaksanakan dengan baik dan ilmu yang diberikan tersampaikan. Para pelaku usaha juga berharap agar kegiatan dapat dilakukan dalam skala besar agar penyuluhan dapat menjangkau lebih banyak pemilik UMKM, terutama yang belum memahami metode pembayaran non tunai atau cashless.

Penulis: Nadia Aqilah Ranaa

DPL: Ir. Sulistyo, M.T., Ph.D.

Lokasi KKN: Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline