Lihat ke Halaman Asli

nabilaaulia

Mahasiswa UIN rms

Analisis Jurnal "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern" karya Muhammad Julijanto

Diperbarui: 14 September 2025   18:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Jurnal "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern" karya Muhammad Julijanto

Jurnal ini membahas perkembangan sekaligus penerapan hukum keluarga Islam di tiga negara dengan mayoritas penduduk Muslim yaitu Turki, Mesir, dan Indonesia. Menurut penulis, dinamika hukum keluarga di masing-masing negara tidak bisa dilepaskan dari peran dan kebijakan pemerintah khususnya yang berkaitan dengan sistem peradilan. Selain itu, jurnal ini juga menyinggung sejarah dan perkembangan lembaga peradilan Islam serta memperbandingkan hukum fiqih klasik dengan hukum positif yang berlaku saat ini.

Tipologi Hukum Keluarga

Dalam kajiannya, penulis mengelompokkan hukum keluarga di dunia Islam ke dalam tiga tipe utama:

1. Berbasis Syari'ah murni di mana aturan sepenuhnya bersandar pada hukum Islam.

2. Sekuler yang cenderung mengadopsi hukum Barat.

3. Moderat yaitu gabungan antara prinsip Syari'ah dengan sistem hukum Barat.

Penulis menekankan bahwa hukum keluarga adalah sektor yang paling tampak dalam penerapan hukum Islam. Hal ini dianggap penting karena menyangkut langsung kehidupan masyarakat Muslim sehari-hari.

Perbandingan Tiga Negara

Jurnal ini kemudian menyajikan studi kasus di Turki, Mesir dan Indonesia:

Turki

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline