Lihat ke Halaman Asli

Mutiara Wahyularasati

YARSI University

Akuntansi Transaksi Pembiayaan Mudharabah

Diperbarui: 2 Mei 2024   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Transaksi pembiayaan Mudharabah adalah bentuk pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk mendukung kegiatan usaha yang menghasilkan. Secara etimologis, konsep Mudharabah berasal dari kata "Dharb" yang mengindikasikan aktivitas perjalanan, terutama dalam konteks perdagangan. 

Istilah ini awalnya populer di kalangan masyarakat Irak. Secara teknis, Antonio (2001) menjelaskan Mudharabah sebagai suatu perjanjian kerja sama antara dua belah pihak, di mana pihak pertama (shahubul mual) menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua bertindak sebagai pengelola. 

Dalam transaksi Mudharabah, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan dalam kontrak, sedangkan kerugian, selama bukan disebabkan oleh kelalaian pengelola, ditanggung oleh pemilik modal. Namun, jika kerugian disebabkan oleh tindakan curang atau kelalaian pengelola, maka pengelola tersebut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Menurut PSAK 105, kontrak Mudharabah memiliki tiga bentuk utama, yaitu:

1. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah Muqayyadah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola, dengan adanya pembatasan yang ditetapkan oleh pemilik dana terkait dengan tempat, cara, dan/atau objek investasi. Dalam transaksi ini, bank syariah bertindak sebagai agen yang menghubungkan antara pemilik dana dengan pengelola. 

Perannya serupa dengan manajer investasi pada perusahaan sekuritas. Bank menerima fee sebagai agen, yang tetap dan tidak terpengaruh oleh tingkat keuntungan yang dihasilkan oleh pengelola. Fee ini dicatat sebagai pendapatan operasional dalam laporan laba rugi. Mudharabah muqayyadah juga dikenal sebagai mudharabah terikat. 

Dalam praktik perbankan, terdapat dua jenis mudharabah muqayyadah, yaitu mudharabah muqayyadah executing dan mudharabah muqayyadah channeling. Pada mudharabah muqayyadah executing, bank sebagai pengelola menerima dana dengan pembatasan, tetapi memiliki kebebasan untuk memilih calon pengelola. Sementara itu, pada mudharabah muqayyadah channeling, bank tidak memiliki kewenangan untuk memilih calon pengelola.

2. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tanpa adanya pembatasan terkait tempat, cara, maupun objek investasi. Pemilik dana memberikan kewenangan yang luas kepada pengelola untuk menggunakan dana investasi. Kontrak Mudharabah Muthlaqah digunakan dalam tabungan maupun pembiayaan dalam perbankan syariah.

3. Mudharabah Musytarakah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline