Lihat ke Halaman Asli

Musri Nauli

Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Kebebasan dan Keteraturan

Diperbarui: 6 September 2018   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Terserah aku-lah. Ini musikku. Ini rumahku. Terserah akulah mau ngapain". 

 "Ya. Memang itu rumahmu. Silahkan hidupkan music keras-keras. Tapi ini rumahku. Musikmu mengganggu istirahatku". 

Dua dialog kemudian menempatkan "kebebasan". Lalu apakah "kebebasan" kemudian mengganggu hak orang lain ?

Sebagai pemilik rumah, dia perlu istirahat setelah seharian kerja keras. Suara music dari tetangga mengganggu istirahatnya. Dia perlu istirahat dan tidak mau terganggu.

Lalu bagaimana cara menyelesaikannya.

Nah. Disanalah kemudian hukum berperan. Hukum kemudian mengatur. Maka sang pendengar music diharapkan untuk mengatur volumenya tidak mengganggu waktu istirahat. Atau memutar music jangan keras-keras pada jam istirahat tetangga sebelah.

Bukankah begitu "etika" dan aturan main bertetangga dalam lapangan social.

Lalu bagaimana sang pemutar music tidak mau "diatur". Apakah tetangga kemudian "melabrak" tetangga untuk menegurnya.

Sebagai tetangga yang baik maka sang tetangga dapat menemui secara baik-baik tetangga sebelahnya. Bisa dimulai dengan "silahturahmi", entah mengantarkan makanan (kisah dari teman FB) atau sembari bergurau.

Lalu bagaimana apabila sang tetangga kemudian ditegur ternyata sama sekali tidak mau mendengarkan. Namun lalu ngotot berkata "terserah aku-lah. Ini rumahku". Tentu saja pertengkaran tidak dapat dihindarkan.

Maka tetangga dapat saja melaporkan kepada Ketua RT agar dapat diselesaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline