Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan dan Keteraturan

6 September 2018   07:00 Diperbarui: 6 September 2018   07:27 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Terserah aku-lah. Ini musikku. Ini rumahku. Terserah akulah mau ngapain". 

 "Ya. Memang itu rumahmu. Silahkan hidupkan music keras-keras. Tapi ini rumahku. Musikmu mengganggu istirahatku". 

Dua dialog kemudian menempatkan "kebebasan". Lalu apakah "kebebasan" kemudian mengganggu hak orang lain ?

Sebagai pemilik rumah, dia perlu istirahat setelah seharian kerja keras. Suara music dari tetangga mengganggu istirahatnya. Dia perlu istirahat dan tidak mau terganggu.

Lalu bagaimana cara menyelesaikannya.

Nah. Disanalah kemudian hukum berperan. Hukum kemudian mengatur. Maka sang pendengar music diharapkan untuk mengatur volumenya tidak mengganggu waktu istirahat. Atau memutar music jangan keras-keras pada jam istirahat tetangga sebelah.

Bukankah begitu "etika" dan aturan main bertetangga dalam lapangan social.

Lalu bagaimana sang pemutar music tidak mau "diatur". Apakah tetangga kemudian "melabrak" tetangga untuk menegurnya.

Sebagai tetangga yang baik maka sang tetangga dapat menemui secara baik-baik tetangga sebelahnya. Bisa dimulai dengan "silahturahmi", entah mengantarkan makanan (kisah dari teman FB) atau sembari bergurau.

Lalu bagaimana apabila sang tetangga kemudian ditegur ternyata sama sekali tidak mau mendengarkan. Namun lalu ngotot berkata "terserah aku-lah. Ini rumahku". Tentu saja pertengkaran tidak dapat dihindarkan.

Maka tetangga dapat saja melaporkan kepada Ketua RT agar dapat diselesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun