Lihat ke Halaman Asli

Poltak: Maladministrasi itu Ranah Ombudsman RI

Diperbarui: 6 November 2018   15:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat Poltak Agustin Minta Kasus Nezla Diperiksa Ombudsman RI


Lebih dari 12 Jam balita Nezla tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh rujukan berobat ke rumah sakit yang memiliki PICU, padahal keluarga berulang kali meminta kepada perawat sebab anaknya mempunyai riwayat Hidrosefalus Spina Bifida. Begitulah sengketa prosedur dan kewenangan yang terjadi, hingga esoknya tanggal 8 Mei 2018 sekitar pukul jam 11.Wib Nezla meninggal di Puskesmas dalam proses rujukan akan di mulai.

Praktisi Hukum Pidana Poltak Agustin Siregar,SH menilai tidak adanya dokter jaga pada Unit Gawat Darurat puskesmas, akan mengancam kepentingan peserta BPJS Kesehatan (dalam hal ini Nezla) meraih layanan kesehatan yang aman berkualitas menurut UU Kesehatan. Ia menilai tidak hadirnya dokter UGD membuat surat rujukan tidak bisa diterbitkan. Benarkah jika puskesmas yang tidak ada ruang PICU dan dokter ahli dapat merawat Nezla, jika kemudian pasien itu meninggal merupakan pelanggaran maladministrasi atau malpraktek.

Video : Advokasi Kasus Nezla di Bangka Belitung

Oleh sebab itu Poltak Agustin menilai Ombudsman Republik Indonesia perlu secara teratur bersama praktisi hukum melakukan legal audit terhadap Peraturan Kebijakan Nasional mengenai Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan hingga SOP setiap Faskes yang terakreditasi sebagai penyedia layanan kesehatan. Ia menduga ada permasalahan regulasi yang menjadi penyebab terjadinya kegagalan system jaminan kesehatan masyarakat, misalnya menjadi birokratis, tumpang tindih, multitafsir, atau merupakan perbuatan curang (fraud) dan sebagainya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline