Lihat ke Halaman Asli

Defri Yanto Ditangkap Polisi Muara Beliti Karena Melakukan Pecurian Dengan Pemberatan

Diperbarui: 11 September 2017   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musi Rawas- Berakhir sudah aksi Defri Yanto (17) pelajar SMA, warga Dusun V Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, saat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bersama dua temanya berhasil ditangkap polisi, namun dua temannya berhasil melarikan diri. Jum'at (8/9/2017), pukul 02.30 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Beliti Tri Sopa menjelaskan penangkapan tersangka yang masih duduk di sekolah menengah atas ini bermula dari kecurigaan warga yang melihat tiga orang mencurigakan di salah satu rumah warga yakni di daerah Rantau Serik Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Mura. Dan pada saat akan ditangkap dua pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka dan barang bukti (bb) berhasil diringkus dan langsung diamankan di Mapolsek Muara Beliti, guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia bersama dengan temanya F dan A, telah melakukan aksi curat di rumah korban Ardani Agusti (25 th) warga dusun Muara Kati Baru II Kecamatan TP Kepungut Kabupaten Mura, hari Minggu 3 september 2017 sekitar pukul 02.00 WIB. Dan berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, No.Pol BG 2276 HJ, warna titanium gold, 1 buah HP samsung lipat hitam, buah HP OPPO F1 plus warna gold, 1 buah jam tangan merk SNACK warna orange hitam, uang Rp.80 ribu, akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10 juta.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline