Lihat ke Halaman Asli

Mohammad Munir

Goverment Employer

Menimbang Plus Minus Rasionalisasi ASN

Diperbarui: 4 Juni 2016   11:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Wacana rasionalisasi pegawai negeri sipil menjadi trend topik  sepanjang beberapa bulan terakhir. Bagaimana tidak, informasi soal rasionalisasi terus bergulir dan menjadi perbincangan publik terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Parahnya banyak media yang memuat informasi tentang rasionalisasi dengan sepotong- potong plus bumbu dramatisasinya.

Berita tentang rasionalisasi pegawai kian seksi dan begitu  cepat menyebar baik melalui media online maupun media sosial dengan berbagai versi dan pemahaman. Tokoh masyarakat,  pimpinan daerah dari seluruh pelosok tanah air dan para petinggi partai menanggapinya secara beragam. Ada yang setuju, tidak sedikit juga yang menentang.

Kepastian rasionalisasi jumlah ASN itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re‎formasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di hadapan para sekretaris daerah provinsi se-Indonesia di kantor kemenpan-RB  awal maret lalu.

Wacana tentang rasionalisasi dipertegas  dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (31/5). Pada saat itu. Wakil Presiden bahwa  mengatakan, kebijakan rasionalisasi akan dimulai awal 2017 dengan target selesai dalam delapan tahun. Waktu delapan tahun sudah cukup agar para PNS tak kaget saat kebijakan tersebut diterapkan.

Hampir pasti, kebijakan rasionalisasi segera diberlakukan. Menurut MenPan-RB, pengurangan ini dalam upaya menurunkan belanja pegawai yang saat ini masih 33,8 persen. Dalam penjelasannya, sebenarnya porsi belanja pegawai di APBN sudah turun, hanya saja, menurutnya, angka itu masih tinggi dan harus diturunkan lagi.

Cara menurunkannya, salah satunya dengan cara mengurangi pegawai yang dinilai tidak punya kualifikasi, kinerja buruk serta tidak kompeten. Terlebih lagi, di banyak daerah, belanja pegawai masih cukup besar. Data kemenpan menyebutkan bahwa setidaknya 134 daerah belanja pegawainya masih di atas 50%.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa, rasionalisasi ASN menargetkan  satu juta pegawai yang akan dipensiunkan lebih dini, ditambah kurang lebih 500 ribu ASN yang masuk batas usia  pensiun pada  2017-2019. Sehingga total, ditargetkan ada pengurangan 1,5 juta ASN. (JPNN 8/3)

Yang cukup mencengangkan adalah data yang menyebut bahwa 42 persen dari 4,517 juta ASN di Indonesia tidak tahu apa yang harus dia kerjakan di kantor. 42 persen itu berarti sama dengan 1,369 juta ASN. Semuanya itu berada ada di jabatan fungsional umum (JFU). Oleh karenanya kabarnya akan segera  ada edaran yang meminta  seluruh sekretaris daerah (Sekda)  untuk melakukan audit organisasi dan memetakan ASN yang bertugas di JFU (Jabatan Fungsional Umum). Dari pemetaan akan diketahui berapa sebenarnya jumlah ASN yang masih bisa didongkrak kemampuannya dan berapa harus dirasionalisasi.

Pemberlakukan rasionalisasi ASN akan dilakukan tidak pandang bulu. Baik ASN tua maupun muda. Ini akan diberlakukan bila kompetensi ASN nya diketahui pasti sangat rendah.
Performa pegawai  yang tidak mempunyai kompetensi memadai disebut tidak sebanding dengan anggaran negara yang jumlahnya mencapai ratusan triliun.

Adapun roadmap kebijakan rasionalisai ASN 2016-2019 akan melalui tahapan antara lain: Pertama  penataan SDM aparatur sipil negara (ASN) berupa audit organisasi, baik dari sisi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja,  kedua setelah diketahui  kebutuhan SDM baik dari sisi jabatan maupun jumlah maka akan dimasukkan dalam peta kuadran. Peta kuadran ini harus diisi oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) karena merekalah yang  paling tahu kondisi pegawainya. Untuk mencegah praktek like and dislike atau penilaian tidak objektif, akan digunakan sistem penilaian yang dibuat pusat. Ketiga, PPK akan mengklasifikasi pegawai apakah  masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat.

Kuadran satu terdiri dari ASN dengan  kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Kuadran dua, terdiri dari ASN yang kompeten namun kualifikasinya  tidak sesuai. Kuadran tiga, ASN  dengan katagori tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, adalah ASN yang mendapat penilaian tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline