Lihat ke Halaman Asli

Syukri Muhammad Syukri

TERVERIFIKASI

Menulis untuk berbagi

Dana Otsus Aceh Akan Berakhir, Selanjutnya Apa?

Diperbarui: 16 Oktober 2017   21:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kincir air di Sungai Peusangan, masih berfungsi sampai hari ini (Dokumen pribadi)

Masih ingat ketika Mawardi Ismail, mewakili panelis debat Cagub Aceh Tahap II tanggal 31 Januari 2017 di Amel Convention Hall Banda Aceh, menyerahkan amplop pertanyaan kepada host acara tersebut? Isi pertanyaannya sangat strategis karena dikaitkan dengan akan berakhirnya penerimaan daerah dari dana otonomi khusus (Otsus).

"Langkah konkrit apa yang dilakukan oleh calon terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan langkah untuk meningkatkan investor di Aceh," begitu bunyi pertanyaannya.

Memang, penerimaan Aceh dari dana Otsus masih mengalir sampai tahun 2022 sebesar 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU). Artinya, era "kelimpahruahan" masih bisa dinikmati selama 5 tahun kedepan.

Namun, memasuki tahun 2023 sampai 2028, penerimaan Aceh dari dana Otsus tinggal 1 persen dari pagu DAU. Dan, pada tahun 2029 mendatang, penerimaan Aceh sama dengan penerimaan provinsi lain di Indonesia.

Dalam posisi itu, sumber penerimaan yang bisa diandalkan setelah era "kelimpahruahan" berakhir pada tahun 2029, satu-satunya bergantung dari Penerimaan Asli Aceh (PAA) sebutan lain dari PAD.

Sebagai acuan tulisan ini, kita merujuk kepada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2016 Tentang APBA 2016. Dalam Qanun itu,  tertera rencana PAA sebesar Rp 2.057.481.533.300 yang bersumber dari Pajak Aceh sebesar Rp 1.219.985.562.000; Retribusi Aceh sebesar Rp 11.802.500.000; Hasil Pengelolaan Kekayaan Aceh Yang Dipisahkan sebesar Rp 201.085.953.000; dan Lain-lain Pendapatan Asli Aceh Yang Sah sebesar Rp 624.607.518.300.

Melihat angka itu, tentu lumayan besar. Tetapi, apakah roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat digerakkan dengan angka PAA sebesar itu? Perlu diketahui bahwa dari total penerimaan Pajak Aceh, ada bagian kabupaten/kota disana.

Misalnya, dalam APBA 2016 ada pos Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp 659.792.090.243. Nah, sumber belanja bagi hasil itu, diantaranya ada yang berasal dari Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).

Dari situ saja penerimaan Pajak Aceh sudah berkurang sekitar 54 persen. Belum lagi sejumlah dana "numpang lewat" yang harus dicatat dalam komponen PAA. Setelah APBA disahkan, dana itu akan ditransfer ke lembaga pengelolanya.

Mengandalkan dana perimbangan? Itu juga mengkhawatirkan. Memang total penerimaan dana perimbangan tahun 2016 sebesar Rp 1.670.711.099.000. Akan tetapi perlu diketahui, hanya Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 1.263.870.989.000 dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak Rp 251.589.610.000 yang sedikit bebas peruntukannya, seperti untuk belanja pegawai serta belanja barang dan jasa (semacam dana operasional SKPA). Sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 155.250.500.000 sudah jelas peruntukannya berdasarkan juklak dan juknis dari Pemerintah.

Pertanyaannya, berapa belanja pegawai yang dianggarkan dalam APBA 2016? Mencapai Rp 1.470.410.539.379, sebesar Rp 1.004.355.900.980 masuk dalam komponen Belanja Tidak Langsung, dan Rp 466.054.638.399 dalam komponen Belanja Langsung.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline