Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Husni

Accountant

Isu dan Konteks Corporate Social Responsibility

Diperbarui: 24 Agustus 2021   12:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

mobisoftinfotech.com

Untuk beberapa negara di dunia, berbelanja barang-barang mewah bermerek, cukup aneh, dianggap sebagai hiburan. Namun beberapa negara, memiliki cukup air untuk diminum adalah lambang surga. Ada juga waktu yang dihabiskan bersama keluarga atau berbagi makanan adalah kunci utama dari kehidupan. 

Tumpahan minyak, perusakan hutan, kelaparan dan kemiskinan, pengangguran, perusakan lapisan ozon, konflik industri, keruntuhan pasar saham. Semua adalah bagian dari rentetan "kabar baik" dan "kabar buruk" tentang kondisi keberadaan manusia yang dimuat dalam surat kabar, media sosial, film, dll.

Itu semua adalah harga yang semakin tinggi yang harus dibayar dunia untuk "kabar baiknya".

Harga itulah yang para ekonom menyebutnya sebagai Eksternalitas yaitu biaya yang harus ditanggung atau manfaat tidak langsung yang diberikan dari suatu pihak akibat aktivitas ekonomi. 

Sementara itu, jauh dari jelas mengapa kita harus mengetahui yang kita sebut "Akuntansi Sosial". Akuntansi sosial mempunyai konteks Biaya sosial (social cost) dan manfaat sosial (social benefit).  Dimana perusahaan seyogianya menyeimbangkan biaya sosial dan manfaat sosial dalam peruntukannya.

Dalam undang-undang perseroan terbatas dalam praktik bisnis internasional dikenal istilah Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan. Pada umumnya CSR bersifat sukarela, tetapi undang-undang perseroan terbatas di Indonesia mewajibkan corporate social responsibility bagi perusahaan-perusahaan tertentu.

Dalam undang-undang perseroan terbatas tidak dikenal istilah CSR, melainkan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSL. TJSL sendiri didefinisikan sebagai komitmen dari perseroan untuk ikut serta dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan tersebut, komunitas, dan masyarakat secara umum.

Tanggung jawab sosial ini sifatnya wajib bagi perseroan terbatas yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam atau berkaitan dengan sumber daya alam. Maksudnya adalah baik perseroan yang usahanya menggunakan sumber daya alam maupun yang berdampak kepada sumber daya alam wajib melakukan TJSL. 

Misalnya perusahaan kayu yang usahanya secara langsung menggunakan sumber daya alam di hutan dikategorikan sebagai perseroan terbatas yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam, ada pula perseroan terbatas yang bahan baku produksinya tidak menggunakan sumber daya alam. 

Misalnya menggunakan bahan-bahan sintetis tetapi limbahnya berdampak pada kualitas tanah dan air di sekitar pabrik maka perseroan tersebut dianggap sebagai perseroan terbatas yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Kedua jenis perseroan ini wajib melakukan TJSL.

Praktisi bisnis mempercayai bahwa perseroan hanya memiliki satu tanggung jawab yaitu untuk menciptakan keuntungan sebesar-besarnya, tetapi seiring dengan berkembangnya dunia usaha, tanggung jawab perseroan tidak lagi terbatas pada pemegang saham dalam bentuk keuntungan, tetapi juga kepada kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan terkait dengan perseroan kelompok ini dinamakan stakeholder, pertanyaannya kemudian adalah Siapa saja stakeholder itu?.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline