Lihat ke Halaman Asli

M. Agus Salim

Netpreneur

Jual Beli Salam dan Istishna' dalam Media Digital

Diperbarui: 5 November 2020   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Era Digitalisasi (Sumber: www.jobisjob.co.uk)

Jual beli merupakan aktivitas yang menjadi urat nadi kelangsungan hidup banyak orang. Seiring berjalannya waktu dunia seakan mengalami inovasi yang signifikan dalam aspek teknologi, termasuk jual beli. Jual beli online adalah aktivitas yang menjadi preferensi banyak orang dalam melakukan transaksi. 

Jual beli online memiliki tingkat efektifitas dan efisiensi yang tinggi. Terlebih dimasa pandemi sekarang, banayak orang memilih berbelanja online. Adapun platform marketplace atau e-commerce yang memilik eksistensi di masyarakat diantaranya shopee, tokopedia, bukalapak dan lainnya. Keberadaanya  mengalami kenaikan transaksi yang besar dari waktu ke waktu.

Jual beli online adalah transaksi yang dilakukan oleh dua belah pihak tanpa bertemu langsung, untuk melakukan negosiasi dan transaksi jual beli yang dilakukan via medsos, website dan sebagainya. 

Jual beli online merupakan jenis bentuk jual beli online yang tidak tunai, karena dalam praktik transaksinya, mayoritas pembayaran dalam jual beli online adalah di lakukan diawal dan kemudian barang pesanan diberikan atau dikirimkan kepada pembeli. 

Namun adapula transaksi yang dilakukan pengiriman terlebih dahulu kemudian pembayara diakhir. Pada dasarnya tergantung kesepakatan antara dua belah pihak.

Secara umum islam membagi jual beli menjadi empat macam, diantaranya adalah:

  • Jual beli semua tunai; merupkan jual beli yang dilakuakn dengan cash ditempat artnya barang dan uang diberikan seketika saat transaksi. Contohnya adalh jual beli di Supermarket, Pasar Tradisonal, Warung, dan lainnya.
  • Jual beli non tunai; merupakan jual beli yang dilakukan dengan cara penganggunhan pembayaran atau dicicil sedangkan barang diberikan seketika transaksi.
  • Jual beli Salam/istishna. Jual beli dengan metode adanya peanangguhan barang atau pembayaran dalam sebuah transaksi.
  • Jual beli hutang; merupakan jual beli yang menangguhkan pembayaran dan barang dalam transaksi. Tidak ada kejelasan kedua-duanya saat akad terkait pembayaran dan barangnya. Hal ini dikenal dalam istilah fiqh dengan "Bai Kali bil Kali". Inilah jenis jual beli yang diharamkan karena ada unsur gharar atau ketidakjelasan dalam akad.

Jika meilihat akad atau teransaksi yang kerap dilakukan pada saat ini adalah jenis transasksi non tunai, dan Rasulullah SAW sudah melakukannya sejak dahulu. Transaksi yang digunakan Nabi Muhammad SAW kal itu adalah transaksi salam dan istishna.

Pengertian Jual Beli Salam dan Istishna'

Jual beli salam berdasarkan para fuqaha adalah jual beli barang tidak tunai dengan pembayaran tunai. Syeikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan maksud dari salam adalah jual beli suatu barang secara tangguh, hanya sifat-sifatnya saja yang disebutkan ketika akad. Penyerahan barangnya diwaktu yang akan datang, namun pembayaran wajib dilakukan dipendahuluan akad secara keseluruhan dan tunai.

Contoh transaksi akad salam, adalah jual beli yang dilakukan dalam platform marketplace (non COD),  misalanya pembelian sepatu sekolah, dengan pembayaran dilakuakan diawal secar tunai yang sifat barang sudah dijelaskan dengan lengkap dalam deskripsi dalam marketplace. Kemudian pembeli menunggu kedatangan barang beberapa hari kemudian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline