Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Nuraeni

wiraswasta

Klarifikasi dan Musyawarah Sengketa Pilkades Jetak di Tingkat Kabupaten Kembali Tak Capai Mufakat

Diperbarui: 2 Desember 2022   05:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana saat musyawarah berlangsung. (DOKPRI, HARIAN7.COM)

UNGARAN  - Buntut  pengajuan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak, Getasan, Kabupaten Semarang, oleh tiga cakades kembali temui jalan buntu.

Pasalnya musyawarah yang kembali dilaksanakan hingga tingkat Kabupaten Semarang, lagi lagi tidak  menemui kata mufakat.

Kuasa Hukum ketiga calon Kades Jetak, Ricky Ananta mengatakan, hasil pertemuan dengan agenda klarifikasi dan musyawarah penyelesaian atas keberatan hasil Pilkades Jetak yang dilaksakan di ruang rapat Bupati Semarang (Gedung A Lantai II Sekda) Jalan Diponegoro No 14 Ungaran, Kamsi (1/12/2022) belum ada kepastian ataupun kepastian.

"Ini tidak ada yang beda dalam surat bupati yang saya terima seminggu yang lalu. Semua ini tidak ada gunanya karena sudah tertuang dalam surat balasan Bupati Semarang. Jadi untuk apa kami dihadirkan disini jika tidak ada keadilan,"tandas Ricky.

Riky mengungkapkan bahwa para pamengku kebijakan untuk jangan pernah bosan membalas surat kami. Surat juga sudah kita kirimkan kepada Gubernur Jawa tengah serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Kehadiran kami siang ini apa cuma hanya untuk mengiyakan ataupun menerima atas keputusan yang kami nilai tidak ada keadilan untuk klien kami (3 cakades),"ucapnya.

Dijelaskan Riky, sebelumnya ketiga kliennya sudah mengajukan nota keberatan terhadap proses dan hasil rekapitulasi Pilkades Jetak.

"Dalam penyampain nota keberatan klien kami juga sudah sesuai  prosedur,"jelasnya.

Sebagaimana disampaikan klien, lanjut Riky, dalam proses pelaksanaan pilkades Jetak patut diduga adanya ketidak netralan dari perangkat desa.

Selain itu juga diduga ada pengacaman terhadap masyarakat yang intinya agar memilih salah satu calon dan jika tidak mengikuti instruksi itu maka bantuan pemerintah yang disalurkan melalui desa akan dialihkan ke penerima lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline