Lihat ke Halaman Asli

Mugiarni Arni

guru kelas

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023 (Bagian 6)

Diperbarui: 21 Desember 2023   00:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar dokumen Pribadi 

Konferensi Kerja III Kabupaten Tangerang 2023

( Catatan Materi)

Rizen Hotel, Puncak Bogor 18-20 Desember 2023

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Diubah

Jakarta, 13 Maret 2023 - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas telah menandatangani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peraturan ini diubah untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Perubahan tersebut antara lain meliputi:

Frekuensi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik*

Dalam peraturan sebelumnya, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Namun, dalam peraturan yang baru, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Menpan-RB paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan perbaikan atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline