Lihat ke Halaman Asli

Pasal-Pasal yang Tidak Berlaku Lagi di dalam KUHP

Diperbarui: 30 Juni 2019   01:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa saja pasal-pasal di dalam KUHP yang sudah dicabut dan undang-undang/putusan nomor berapa yang mencabut pasal tersebut?

Ada banyak sekali pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau "KUHP" (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732) yang sudah "dicabut" keberlakuannya.

Atau dinyatakan tidak berlaku lagi atau tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagian pasal-pasal KUHP yang dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:

  1. Pasal 94; Pasal 105; Pasal 130; Pasal 132; Pasal 133; Pasal 135; Pasal 136; Pasal 138; Pasal 139 ayat (1); Pasal 153 bis; Pasal 153 ter; Pasal 161 bis; Pasal 171; Pasal 230 (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).
  2. Pasal 11 (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati).
  3. Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
  4. Pasal 134; Pasal 136 bis; Pasal 137; (Putusan yang mencabut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13-22/PUU-IV/2006).
  5. Pasal 154; Pasal 155 (Putusan yang mencabut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-V/2007).
  6. Pasal 209; Pasal 210; Pasal 387; Pasal 388; Pasal 415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 418; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; Pasal 435; (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
  7. Pasal 287; Pasal 290 ayat (2) dan ayat (3) (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
  8. Pasal 297; Pasal 324 (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Sedangkan ada 1 (satu) pasal di dalam KUHP yaitu, Pasal 335 ayat (1) yang tetap berlaku, tetapi Mahkamah Konstitusi melalui (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013) menghapus frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan'. 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Saleh, Roeslan. 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan. Jakarta: Aksara Baru.
  2. Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c80aee023d62/kuhp-pasal-pasalnya-yang-sudah-tidak-berlaku- diakses pada tanggal 29 Juni 2019 pukul 23:30 WIB.

Dok.kompal




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline