Apa saja pasal-pasal di dalam KUHP yang sudah dicabut dan undang-undang/putusan nomor berapa yang mencabut pasal tersebut?
Ada banyak sekali pasal-pasal Kitab Undang-Undang HukumPidana atau "KUHP" (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732) yang sudah "dicabut" keberlakuannya.
Atau dinyatakan tidak berlaku lagi atau tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Sebagian pasal-pasal KUHP yang dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain:
Pasal 94; Pasal 105; Pasal 130; Pasal 132; Pasal 133; Pasal 135; Pasal 136; Pasal 138; Pasal 139 ayat (1); Pasal 153 bis; Pasal 153 ter; Pasal 161 bis; Pasal 171; Pasal 230 (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).
Pasal 11 (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati).
Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Pasal 134; Pasal 136 bis; Pasal 137; (Putusan yang mencabut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13-22/PUU-IV/2006).
Pasal 154; Pasal 155 (Putusan yang mencabut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-V/2007).
Pasal 209; Pasal 210; Pasal 387; Pasal 388; Pasal 415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 418; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; Pasal 435; (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Pasal 287; Pasal 290 ayat (2) dan ayat (3) (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Pasal 297; Pasal 324 (UU yang mencabut adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang).
Sedangkan ada 1 (satu) pasal di dalam KUHP yaitu, Pasal 335 ayat (1) yang tetap berlaku, tetapi Mahkamah Konstitusi melalui (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013) menghapus frasa 'sesuatu perbuatan lain maupun perbuatan tidak menyenangkan'.Â
DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Roeslan. 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan. Jakarta: Aksara Baru.
Soesilo, R. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.