Lihat ke Halaman Asli

Moh FauzanHilmi

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Indonesia

Diperbarui: 12 November 2022   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KELOMPOK 7

Fadhilah Nur Rohmah 202111106

Muslimah Nur Hasanah 202111107

Moh Fauzan Hilmi Azis  202111108

Faris Husamuddin 202111110

Yebrina Ekawati  202111111

Efektivitas hukum adalah berasal dari kata efektif ysng mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kata efektivitas berasal dari bahasa inggris yakni Effective. Arti kata tersebut adalah having the intended or expected, serving the purpose. Efektivitas hukun dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan/melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki/diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi. Dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change).

Efektivitas hukum menurut soerjono soekanto:

Hukum sebagai kaidah merupakan patokan mengenai sikap tindak/perilaku yang pantas. Metode berpikir yang dipergunakan adalah metode deduktif-rasional, sehingga menimbulkan pikiran yang dogmatis. Teori efektivitas hukum menurut nya adalah bahwa efektif/tindaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 faktor yaitu:

  • Faktor hukumnya sendiri (UU)
  • Faktor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk/ menerapkan hukum
  • Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
  • Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku
  • Faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya,cipta dan rasa didasarkan pada karsa manusia dalam hidup

Menurut Hans Kelsem:

Jika berbicara tentang efektivitas hukum, dibicarakan pula tentang validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma hukum, bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma hukum. Efektivitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar di terapkan dan dipatuhi. Jadi efektivitas hukum yaitu bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya menrupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai rencan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline