Lihat ke Halaman Asli

Moch. Marsa Taufiqurrohman

Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Sudah Saatnya Indonesia Menerapkan Digitalisasi Zakat

Diperbarui: 7 Mei 2020   08:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: korankaltim.com

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diinisiasi Pemerintah tentunya meminimalisasi  kontak langsung antar manusia dengan menjaga jarak tertentu. 

Masyarakat diimbau saling menolong dengan bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Kebijakan ini tentu memiliki dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi masyarakat menengah bawah.

Di Jawa Barat saja, Gubernur Ridwan Kamil memprediksi sedikitnya satu juta warga berpotensi menjadi miskin baru akibat Covid-19. Dalam situasi sulit ini, sesuai amanat konstitusi, pemerintah harus siap memberikan bantuan khusus kepada masyara kat terdampak. Pemerintah telah merealokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Selain menyebabkan mandeknya berbagai bidang usaha, wabah Covid-19 juga berpotensi mengubah tatanan ekonomi dunia yang ditandai dengan berubahnya peta perdagangan dunia. 

Ditambah dengan jalur distribusi logistik yang juga terganggu, dampak negatif mau tak mau akan menerpa ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu yang panjang ke depannya. Tentunya proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mengalihkan belanja APBN 2020 sebesar Rp 62,3 triliun. Melihat situasi Covid-19 yang diprediksi masih cukup panjang, pemerintah tampaknya masih memerlukan tambahan pembiayaan. Untuk meminimalisasi utang negara, instrumen potensial seperti zakat perlu menjadi perhatian semua pihak.

Islam memiliki solusi melalui dana sosial, khususnya zakat. Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor dana sosial Islam. Pusat Kajian Strategis Baznas juga merilis di dalam Outlook Zakat Indonesia 2020, bahwa potensi zakat di Indonesia pada 2019 mencapai Rp 233,84 triliun. Dengan jumlah populasi Muslim terbesar di dunia, World Giving Index juga memberikan predikat Indonesia sebagai negara paling dermawan.

Data Baznas lebih lanjut menyebutkan bahwa perolehan zakat terus meningkat dan rata-rata tumbuh 36,2 persen selama periode 2002-2019. Bahkan dalam lima tahun terakhir pengumpulan zakat nasional kita tumbuh sekitar 24%Sehingga, zakat menjadi instrumen yang amat potensial untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, khususnya dalam di tengah pandemi seperti ini. 

Pusat Kajian Strategis Baznas pun memiliki had kifayah atau perhitungan standar dasar kebutuhan dan kecukupan tanggungan sebagai ukuran kelayakan penerima zakat golongan fakir dan miskin. 

Dengan asumsi rata-rata setiap keluarga terdiri atas empat orang, had kifayah dari berbagai wilayah di Indonesia memiliki nilai rata-rata Rp 3.011.142 per keluarga setiap bulan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline