Mohon tunggu...
Moch. Marsa Taufiqurrohman
Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum (yang nggak nulis tentang hukum)

Seorang anak yang lahir sebagai kado terindah untuk ulangtahun ke-23 Ibundanya.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Sudah Saatnya Indonesia Menerapkan Digitalisasi Zakat

6 Mei 2020   21:30 Diperbarui: 7 Mei 2020   08:41 1126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: korankaltim.com

Berdasarkan ilustrasi tersebut, zakat memegang peranan penting membantu untuk mengurangi beban anggaran pemerintah dalam memberikan bantuan kebutuhan dasar kepada para kepala keluarga yang kehilangan pendapatan hariannya.

Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensinya, menurut Bamas, pada 2019 baru mencapai Rp 10,07 triliun atau 4.31 persen dari potensi Rp 233,84 triliun. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan, potensi zakat di Indonesia yang bisa dikelola sangat besar, yang diprediksi mencapai Rp230 triliun. 

Dari potensi yang sangat besar tersebut, baru 3,5% atau sekira Rp8 triliun yang bisa dikelola. Tantangannya, mendorong muzaki membayarkan zakatnya ke Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi, baik Baznas maupun LAZ. Masih ada juga potensi besar dari masyarakat menengah atas yang belum membayar zakat.

Besarnya potensi zakat yang belum terkumpul dan bersamaan dengan PSBB akibat Covid-19, menjadikan digitalisasi zakat sebagai solusi utama. 

Dengan memanfaatkan teknologi digital, masyarakat menengah atas yang tergolong muzaki terfasilitasi. Lewat digitalisasi zakat, fakir miskin yang menjadi korban pandem bisa dibantu. Selain itu, digitalisasi zakat memungkinkan pelayanan kepada pemberi zakat (muzaki) dan penerima zakat (mustahik) dilakukan tanpa interaksi temu muka langsung.

Mustahik tak perlu mengunjungi konter zakat dan amil zakat tak perlu mendatangkan mustahik untuk membagikan dana zakat. Digitalisasi zakat diwujudkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dalam pengumpulan dan operasional zakat.

Platform Digital Zakat

Saat ini, perbankan syariah menambahkan fitur pembayaran zakat lewat mobile banking dan internet banking. Masyarakat yang hendak membayar zakat, dimudahkan dengan mengakses melalui laptop dan telepon pintar.

Selain itu, pemanfaatan crowd funding platform seperti Kitabisa.com menjadi media efektif dalanm pengumpulan zakat. Di sisi lain, saluran pembayaran zakat melalui marketplace perlu dioptimalkan. 

Beberapa marketplace yang telah membuka fitur pembayaran zakat dan bekerja sama dengan OPZ, di antaranya Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli.com.

Sumber: batampos.co.id
Sumber: batampos.co.id

Tantangan berikutnya, membentuk platform digital yang dapat menghubungkan muzaki, amil, mustahik, serta seluruh pelayanan zakat dalam satu aplikasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun