Lihat ke Halaman Asli

Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur Bandar Udara

Diperbarui: 21 April 2021   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyediaan infrastruktur dalam suatu negara merupakan hal penting yang harus selalu di perhatikan oleh pemerintah. Sektor transportasi memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan nasional di suatu negara. Sehingga negara perlu memberikan pelayanan infrastruktur yang baik dalam sektor transportasi. Transportasi yang memegang peranan penting tersebut salah satunya adalah transportasi udara, karena transportasi udara merupakan penghubung antar pulau atau bahkan antar negara yang ingin melakukan investasi di negara Indonesia. Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan salah satu metode yang digunakan dalam pembangunan infrastruktur ini. Tujuan utama dalam tujuan KPS ini adalah kontrak jangka panjang dan sinergi yang berkelanjutan antar pemerintah dan swasta salah satunya dalam sektor pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.

Lampung merupakan provinsi yang memiliki letak strategis dalam  peningkatan kapasitas dan juga kapabilitas sektor transportasi udara.  Provinsi lampung merupakan gerbang dari pulau sumatra sehingga banyak kota kota di pulau jawa yang ingin masuk ke sumatra melalui provinsi lampung. Lampung merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah penduduk yang besar. Lampung merupakan provinsi dengan penduduk terbesar ke dua di pulau sumatra. Bandar udara Radin Inten II merupakan bandar udara yang terletak pada Lampung Selatan. Bandar udara Radin Inten II merupakan bentuk pembangunan infrastruktur yang pengembangannya mengguanakan Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS). Peningkatan jumlah penduduk seiring dengan pembangunan bandara ini merupakan bentuk dari kesuksesan pembangunan infrastruktur bandar udara di provinsi Lampung. Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan tergolong merupakan bandara terpadat di pulau Sumatra oleh karena itu menurut Keputusan Menteri Nomor 25 tahun 2008 perlu dilakukannya pengembangan pembangunan  Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan.

Pengembangan Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan melalui Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS). Alasan bentuk kerja sama antara pemerintah dan swasta ini dilakukan yaitu karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah oleh karena itu bentu kerja sama pemerintah dengan swasta diharapkan menjadi upaya yang dipilih oleh pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Bentuk Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam pengembangan Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan ini yaitu melalui bentuk Build Operate Transfer (BOT) dan Build Transfer Operate (BTO). Buil, Operate, Transfer (BOT) merupakan pola pemanfaatan tanah atau lahan yang dimiliki pemerintah oleh pihak ketiga dengan cara pihak ketiga menyediakan bangunan yang siap pakai dan mendaya gunakan bangunan tersebutdalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikembalikan kepada pemerintah. Sedangkan Build, Transfer, Operate (BTO) merupakan pemanfaatan tanah atau lahan yang dimiliki pemerintah oleh pihak ketiga dengan cara pihak ketiga menyediakan bangunan yang siap pakai yang kemudian setelah selesai dikembalikan kepada pemerintah kembali yang kemudian pemerintah kembali menyerahkan kepada pihak ketiga untuk pendaya gunaan kembali. Dimana disini pihak ketiga yaitu pihak pemberdaya dari bandar udara itu sendiri.

Dalam kerja sama pemerintah dan swasta dalam pembangunan infrastruktur Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan faktor yang paling berpengaruh dalam hal ini adalah faktor ekonomi dimana faktor modal berpengaruh dalam pengembangan bandar udara ini. Modal yang cukup dalam pengembangan infrastruktur Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan akan meminimalisir resiko yang timbul dalam pelaksanaannya. Selain itu alasan Kerja sama pemerintah dan swasta ini diambil juga karena keterbatasan anggran yang dimiliki pemerintah dimana dana yang dimiliki pemerintah hanya mampu mewadahi sebagian kecil dari pengembangan infrastruktur Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan. Selain itu faktor yang perlu diperhatikan lagi yaitu faktor resiko dimana dalam pengembangan infrastruktur Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan ini memiliki banyak resiko. Salah satu resikonya yaitu aturan hukum. Aturan hukum yang kuat harus menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan proyek ini. Aturan hukum tersebut difungsikan sebagai landasan yang kuat sebagai pedoman dasar. Dan dengan adanya pola pembangunan infrastruktur dengan menggunakan Kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta menjadi upaya untuk menanggulangi masalah pembiayaan dan skala prioritas dan diharapkan kerja sama pemerintah dan swasta menjadi strategi yang ampuh dalam menanggulangi masalah tersebut.

Pada penerapan Kerja Sama Pemerintah dan swasta masih saja terdapat kendala dalm pelaksanaannya. Kendala dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dan swasta yaitu berupa regulasi dan kebijakan yang tidak diatur dengan jelas dan kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dan swasta (KPS). Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi yang lebih rinci dan dibutuhkan kebijakan yang jelas dalam setiap proyek proyek yang menggunakan bentuk Kerja sama pemerintah dan swasta (KPS). Selain itu dalam pengembangan infrastruktur Bandar udara Radin Inten II Lampung Selatan dengan bentuk kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) juga dibutuhkan pihak pihak yang melakukan pengawasan terhadap hal tersebut sehingga proyek ini dapat bekerja secara maksimal dan memberikan hasil yang maksimal juga.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline