Lihat ke Halaman Asli

mis farida

Penyuluh Kehutanan KPH Ajatappareng

Kegiatan HKm Meningkatkan Partisifasi KTH dalam Rehabilitasi Hutan

Diperbarui: 31 Mei 2022   13:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan. Upaya merehabilitasi hutan telah digalakkan oleh pemerintah melalalui Kegiatan rehabiltasi hutan dan Lahan sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun  yang lalu.  

Sejak dari jaman Rebosasi  dan Penghijauan kemudian berubah menjadi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan lahan (GNRHL) yang melibatkan semua pihak baik instansi pemerintah, swasta maupun masyarakat. dan sekarang ini dikenal dengan nama RHL atau Rehabilitasi  hutan dan Lahan yang dilaksanakan baik dalam kawasan Hutan Maupun diluar kawasan hutan, yang diarahkan untuk perlindungan lingkungan mencegah terjadinya banjir dan erosi dan sekaligus mendukung produktivitas Sumberdaya hutan serta melestarian keanekaragaman Hayati. 

Kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan dalam Pelaksanaannya  tidak terlepas dari partisipasi masyarakat atau Kelompok Masyarakat. 

Partisisipasi  Masyarakat  dalam kegiatan Rehabilitasi hutan dan Lahan biasanya  dalam pelaksanaannya dilapangan hanya sebatas Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan atau dengan kata lain Sampai pada kegiatan Penanaman tanpa berfartisifasi dalam kegiatan Pemeliharaan tanaman. 

Masyarakat hanya berpartisipasi pada saat penyusunan Administrasi  dan Kegiatan Penanaman. Selebihnya  hanya beberapa orang saja yang berpartisifasi dalam kegiatan Pemeliharaan tanaman. 

Oleh Karena itu hasil akhir dari kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan tidak maksimal terutama pada kegiatan Rehabilitasi hutan. Masyarakat biasanya terlibat berpartisipasi secara langsung dalam hal ini sebagai pekerja dan menerima upah. 

Partisifasi masyarakat dalam pemeliharaan tanaman Pada kegiatan Rehabilitasi hutan sangat kurang karena masyarakat tidak merasa memiliki dan mereka tidak merasa mendapatkan keuntungan dari Kegiatan Pemeliharaan tanaman dari hasil penanaman dalam Kawasan hutan.  Pada saat Penanaman mereka berpartisipasi karena mendapatkan Upah penanaman. 

Menurut Slamet (dalam Suryono 2001:124) partisipasi masyarakat dalam pembangunan diartikan sebagai ikut sertanya masyarakat dalam pembangunan, ikut dalam kegiatan pembangunan dan ikut serta memanfaatkan dan ikut menikmati hasil-hasil pembangunan. 

Sehubungan dengan partisifasi masyarakat dalam Pembangunan,  Partisifasi merupakan keterlibatan aktif masyarakat. atau Partisifasi tersebut dapat berati keterlibatan proses penetuan  arah dari strategi kebiksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Partisipasi masyarakat sering juga diartikan peran serta mayarakat dalam kegiatan Pembangunan.

Untuk meningkatkan pertisipasi masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan yaitu dengan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan. 

Pemberian akses legal kepada masyarakat terutama masyarakat yang berdiam didalam dan disekitar kawasan Hutan. oleh masyarakat haruslah berkelanjutan sehingga  dapat memberikan manfaat yang dapat meningkatkatkan kesejahteraan baik generasi sekarang, maupun generasi yang akan datang yang dikenal dengan Pengelolaan Hutan berbasis Masyarakat  yaitu dengan kegiatan Perhutanan Sosial.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline