Lihat ke Halaman Asli

Mulyo Hartono

Guru dan Melayani Konsultan Guru Online (WA 0858 8112 5448) Tanya Jawab Seputar Info Guru

Guru PNS dan Non-PNS Jadi Penghambat Kemajuan Pendidikan

Diperbarui: 11 November 2019   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Dok. Pribadi

Status guru di Indonesia ini ada bermacam-macam yaitu guru pns, guru non pns, guru yayasan itu yang paling umum. Mungkin bisa jadi banyak yang tersinggung dengan judul saya ini yang mengatakan status pns dan non pns jadi penghambat kemajuan pendidikan. 

Pada tulisan ini saya kelompokkan saja menjadi pns dan non pns agar mudah menguraikan mengapa bisa jadi penghambat, beropini berdasarkan kenyataan boleh kan. 

Guru PNS adalah guru yang digaji pemerintah setiap bulan dengan aturan manajemen PNS, mendapat gaji, tunjangan, gaji ke 13 dan lainnya. Sedangkan gaji guru non pns "tergantung perjanjian" itu yang umum, ada juga yang sudah mendapat gaji dari pemerintah daerah itu yang memenuhj syarat.

Sekarang kita masuk permasalahannya, mengapa status pns dan non pns ini bisa menjadi penghambat kemajuan pendidikan di Negara tercinta kita ini. 

Saya persempit lagi penjelasan pada guru sekolah dasar, guru pns dan guru non pns mempunyai tupoksi "SAMA" dalam tugasnya sebagai guru. Tupoksi dan beban mengajar sama akan tetapi gaji yang diterima jauh berbeda. 

Satu dulu poin ini sudah menjadi penghambat, karena manusia pasti "PUNYA" rasa tidak adil. Dengan perbedaan status ini kinerjanya pun tidak akan sama. Bagaimana mau maju pendidikan kita dengan kerja asal-asalan karena perbedaan "KASTA".

Sumber: Dok. Pribadi

Dengan beban yang sama dan gaji yang berbeda itulah membuat pendidikan kita sulit maju, lalu yang disalahkan kurikulum, seribu kali kurikulum diganti tidak akan membuat maju selama gurunya tidak tenang dalam memajukan pendidikan. 

Mau mikir maju kapan? Karena masih nemikirkan mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Buktinya banyak guru non pns yang bekerja sampingan, jangankan guru non pns, guru yang pns pun banyak sekali.

Baca NUPTK Harapan Guru Baru, ini cara usulnya

Untuk itulah pihak yang mempunyai kewenangan harusnya merombak dan memaksakan status guru jadi satu dengan hak dan kewajiban yang sama, kalau pns ya pns semua. Undang-undang bisa dirubah, demi meningkatkan pendidikan negara kita ini. 

Apalagi sistem perekrutan cpns guru yang condong memihak dari jalur umum, dengan batasan usia 35 tahun dan IPK yang tinggi itu mematikan harapan guru non pns yang sudah mengabdi puluhan tahun. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline