Lihat ke Halaman Asli

Mas Gagah

TERVERIFIKASI

(Lelaki Penunggu Subuh)

Beda Nasib Dosen dan Caleg Eks Koruptor

Diperbarui: 28 Februari 2019   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

merdeka.com

Perdebatan mengenai hendak ke mana nasib eks koruptor, masihkah terus berlanjut? Dramanya dimulai sejak debat capres pertama, Jokowi menegur Prabowo mengenai caleg partainya yang mantan koruptor.

Dalil kemanusiaan pun muncul, eks koruptor juga manusia, jadi sah menjadi pejabat negara. Jadilah, masyarakat kita bingung hendak dibawa ke mana nasib eks koruptor.

Indonesia ini memang negara dengan toleransi yang sangat tinggi. Indonesia layak diganjar sebagai negara paling demokratis. Toh eks koruptor pun masih mendapatkan kebebasan untuk menjadi pejabat negara. 

"Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka eks koruptor bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu. Di antaranya, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik." (https://www.bbc.com

Tulisan ini tidak hendak membahasnya dalam perspektif hukum yang ndarik-ndarik. Saya juga bukan ahli hukum, jadi tak pantas jika menulis panjang lebar dari perspektif hukum.

Tulisan ini muncul dari uneg-uneg pribadi saya pribadi. Ingin ikut memperdebatkan nasib eks koruptor lewat tulisan sederhana. Mungkin di luar sana, ada penulis yang lebih dahulu memperdebatkannya. Kita memang negara yang sangat suka memilihara koruptor. Mantan koruptor saja masih bisa ikut menjadi pejabat negara, yaah to?

Bandingkan dengan nasib dosen atau guru, syaratnya pasti lebih berat. Bandingkan juga dengan nasib buruh pabrik atau buruh yang lain. Untuk mendapatkan pekerjaan rendah, biasanya harus mengurus SKCK dari kepolisian.

SKCK itulah yang menjadi bukti seseorang pernah atau tidak pernah terlibat perkara hukum. Rekam jejak calon buruh dilihat dari selembar SKCK. 

"Polsek / Sektor menerbitkan SKCK untuk kegunaan beberapa hal diantaranya adalah sebagai persyaratan melamar pekerjaan Non Pegawai Negeri seperti perusahaan-perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN. Ada beberapa perusahaan swasta yang tidak meminta syarat SKCK, beberapa perusahaan besar biayanya meminta Anda untuk melampirkan SKC."(https://kreditgogo.com)

Untuk menjadi dosen atau guru, sama juga dengan nasib buruh lainnya. Dosen harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat perkara hukum. Cacat hukum sedikit saja, dosen akan ditendang dari tempatnya mengajar. Pokoknya, jangan pernah ada rekam jejak hitam jika ingin jadi guru atau dosen.

Contoh lain misalnya, seseorang yang ingin menjadi PNS, syaratnya memiliki rekam jejak bagus. Sang calon tidak pernah terlibat perkara hukum baik kecil maupun besar. Rekam jejaknya juga harus dibuktikan melalui SKCK. Jika memiliki rekam jejak buruk, jangan pernah berharap bisa menjadi PNS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline