Mohon tunggu...
Mas Gagah
Mas Gagah Mohon Tunggu... Dosen - (Lelaki Penunggu Subuh)

Anak Buruh Tani "Ngelmu Sampai Mati"

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Beda Nasib Dosen dan Caleg Eks Koruptor

27 Februari 2019   16:23 Diperbarui: 28 Februari 2019   14:42 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdebatan mengenai hendak ke mana nasib eks koruptor, masihkah terus berlanjut? Dramanya dimulai sejak debat capres pertama, Jokowi menegur Prabowo mengenai caleg partainya yang mantan koruptor.

Dalil kemanusiaan pun muncul, eks koruptor juga manusia, jadi sah menjadi pejabat negara. Jadilah, masyarakat kita bingung hendak dibawa ke mana nasib eks koruptor.

Indonesia ini memang negara dengan toleransi yang sangat tinggi. Indonesia layak diganjar sebagai negara paling demokratis. Toh eks koruptor pun masih mendapatkan kebebasan untuk menjadi pejabat negara. 

"Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka eks koruptor bisa mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu. Di antaranya, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik." (https://www.bbc.com) 

Tulisan ini tidak hendak membahasnya dalam perspektif hukum yang ndarik-ndarik. Saya juga bukan ahli hukum, jadi tak pantas jika menulis panjang lebar dari perspektif hukum.

Tulisan ini muncul dari uneg-uneg pribadi saya pribadi. Ingin ikut memperdebatkan nasib eks koruptor lewat tulisan sederhana. Mungkin di luar sana, ada penulis yang lebih dahulu memperdebatkannya. Kita memang negara yang sangat suka memilihara koruptor. Mantan koruptor saja masih bisa ikut menjadi pejabat negara, yaah to?

Bandingkan dengan nasib dosen atau guru, syaratnya pasti lebih berat. Bandingkan juga dengan nasib buruh pabrik atau buruh yang lain. Untuk mendapatkan pekerjaan rendah, biasanya harus mengurus SKCK dari kepolisian.

SKCK itulah yang menjadi bukti seseorang pernah atau tidak pernah terlibat perkara hukum. Rekam jejak calon buruh dilihat dari selembar SKCK. 

"Polsek / Sektor menerbitkan SKCK untuk kegunaan beberapa hal diantaranya adalah sebagai persyaratan melamar pekerjaan Non Pegawai Negeri seperti perusahaan-perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN. Ada beberapa perusahaan swasta yang tidak meminta syarat SKCK, beberapa perusahaan besar biayanya meminta Anda untuk melampirkan SKC."(https://kreditgogo.com)

Untuk menjadi dosen atau guru, sama juga dengan nasib buruh lainnya. Dosen harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat perkara hukum. Cacat hukum sedikit saja, dosen akan ditendang dari tempatnya mengajar. Pokoknya, jangan pernah ada rekam jejak hitam jika ingin jadi guru atau dosen.

Contoh lain misalnya, seseorang yang ingin menjadi PNS, syaratnya memiliki rekam jejak bagus. Sang calon tidak pernah terlibat perkara hukum baik kecil maupun besar. Rekam jejaknya juga harus dibuktikan melalui SKCK. Jika memiliki rekam jejak buruk, jangan pernah berharap bisa menjadi PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun