Lihat ke Halaman Asli

Anak Medan

Orang Biasa

Curhat PNS Papua Buat Bapak Presiden

Diperbarui: 19 Agustus 2022   06:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Syalom Bapak Presiden, semoga Bapak Presiden selalu sehat dalam memimpin Bangsa ini dan bekerja yang terbaik buat masyarakat Indonesia.

Ijin Pak Presiden, saya mau cerita pengalaman saya selama mengabdi bagi Bangsa dan Negara ini dengan menjadi seorang Apartur Sipil Negara di salah satu Kementerian. Diawal saya memilih untuk mengabdi sebagai seorang ASN yang saya tekadkan adalah menjadi ASN yang benar dan sungguh-sungguh mengabdi buat Negara ini sesuai dengan Sumpah/Janji yang saya bacakan disaat saya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Seiring bejalannya waktu saya rasa ada yang kurang relevan lagi soal Keputusan Presiden tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua untuk dipergunkan saat ini, mengapa saya harus bilang kurang relevan lagi dikarenakan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2002 sudah 20 tahun tidak pernah untuk diperbaharui.

Padahal UMP Papua selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya seperti data yang saya lihat di website BPS untuk UMP Papua di tahun 2002 punya besaran Rp.530.000,- dan terus meningkat hingga terakhir di tahun 2020 UMP Provinsi Papua sebesar Rp.3.516.700,-.

Mengapa saya memilih cerita kepada Bapak Presiden, karena hal ini berkaitan langsung dengan Keputusan Presiden, sedikit bercerita Pak Presiden dulu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1985, tunjangan Papua diatur berdasarkan persentase dari gaji pokok, golongan paling rendah golongan I mendaptakan 63% dari Gaji Pokok namun setelah tahun 2002 menggantikan Kepres yang lama saya rasa masih sangat relevan disaat pada masa tersebut. Dimana untuk PNS golongan paling rendah mendapatkan tunjangan sebesar Rp.200.000,-. Namun dengan sekarang di tahun 2022 tunjangan itu saya rasa Bapak Presiden bisa melihat nilai uang tersebut untuk dipergunakan dimasa sekarang ini.

Disini saya Pak Presiden bukan berharap hanya mementingkan kepentingan saya sendiri, dimana mungkin mereka diluar Bapak Presiden yang membaca ini akan beranggapan apa yang saya tulis ini tidak pas dengan kondisi Negara kita yang sekarang lagi baru berjuang dari masa pandemi covid-19.

Namun hal ini harus tetap saya suarakan untuk kiranya Bapak Presiden mengerti kondisi kami yang bekerjau untuk Bangsa dan Negara dan untuk masyarakat Papua khususnya, kami ASN Kementerian Pusat yang dimana tidak mendapatkan tunjangan dari Pemerintah Daerah seperti ASN Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang mana mendapatkan tambahan penghasilan sesuai Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2017 tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS di lingkungan Pemda Papua.

Memang Bapak Presiden kami yang bekerja di Instansi Kementerian mendapatkan Tunjangan Kinerja, namun Bapak Presiden, tidak semua Kementerian mendapat tunjangan yg sama di setiap Kementeriannya, ada Kementerian yang Tukinnya sudah diangka 80 - 100 % dan saya sendiri masih berada di Kementrian yang mendapat Tukin 68% dan tidak sama sekali menerapkan tunjangan 3T padahal kami ditempatkan di Daerah yang masuk kategori tersebut, dan hampir sebagian besar Kabupaten di Papua masuk kategori 3T dan ada beberapa daerah yang masih rawan konflik bersenjata.

Untuk Bapak Presiden saya mohon untuk kembali meninjau Keputusan Presiden Tahun 2002 agar lebih berkeadilan buat kami ASN Pusat yang ditempatkan di Tanah Papua ini.

Kami bekerja sungguh-sungguh di Tanah Papua ini untuk kemajuan Bangsa dan Negara ini terkhusus untuk saudara-saudara kita Orang Asli Papua.

Saya mohon maaf buat Bapak Presiden apabila saya ada salah dalam menulis surat ini, sekali lagi saya ucapkan terima kasih Bapak Presiden.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline