Lihat ke Halaman Asli

Afifuddin lubis

TERVERIFIKASI

Yang Sudah Jelas dan Masih Tanda Tanya tentang Keberadaan Rizieq di Arab Saudi

Diperbarui: 30 September 2018   14:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Habib Rizieq| Kompas.com/Garry Andrew

Publik menjadi tertarik tentang keberadaan Rizieq di Kerajaan Arab Saudi  (KSA) sesudah Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama ( GNPF -U) menemui Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI.

Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa-Ulama ( GNPF -U) mengadukan ke DPR RI tentang keberadaan Rizieq yang 1). Dicekal keluar/meninggalkan Saudi, 2). diamati gerak-geriknya dan 3) pernah diinterogasi sekitar empat jam. Tim Advokasi juga meminta melalui Fadli Zon ,Wakil Ketua DPR RI agar Pemerintah melindungi Habib Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia.

Setelah pengaduan Tim Advokasi itu, muncullah berbagai komentar yang antara lain menyatakan Pemerintah Indonesia ikut campur tangan dalam "pencekalan" Rizieq itu.

Berkaitan dengan keberadaan Rizieq tersebut, Dubes Arab Saudi menyatakan untuk pemerintahnya tidak masalah dengan kehadiran Rizieq di negaranya. Dari penjelasannya juga muncul kesan pemerintah Arab Saudi  melindungi Imam Besar FPI itu. Terhadap penjelasan yang demikian mengemuka juga komentar yang intinya mengatakan pemerintah Saudi saja pun melindungi Rizieq maka seharusnya pemerintah kita juga harus melindunginya.

Di tengah berbagai informasi yang masih mengundang tanda tanya, Dubes RI untuk Arab Saudi menyatakan visa Rizieq di Saudi sudah berakhir masa berlakunya pada Juli 2018.

Sejalan dengan penjelasan tersebut wajar muncul pertanyaan berikutnya kalau visa sudah berakhir mengapa Imam Besar FPI itu tetap diperbolehkan tinggal di negara petro dollar itu. Mengapa misalnya ia tidak dideportasi.

Terhadap hal yang demikian masyarakat memperoleh penjelasan dari Dubes RI untuk Arab Saudi , Agus Maftuh Abegebriel yang menyatakan bahwa tidak semua warga negara lain yang sudah habis masa ijin tinggal nya langsung dideportasi. Dikatakannya pendeportasian tidak bisa dilaksanakan secara serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di Arab Saudi ( detiknews,28/9/2018).

Dengan penjelasan yang demikian mulai timbul pertanyaan apakah Rizieq tersangkut permasalahan hukum di Saudi?

Berkaitan dengan pertanyaan tersebut menarik untuk menyimak penjelasan Agus Miftah. Menurutnya Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi mempunyai Memorandum of Understanding (MoU) tentang Ujaran Kebencian yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan Raja Salman di Istana Bogor pada tahun 2017. MoU tersebut berisi kesepakatan untuk bersama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran.

Sejalan dengan adanya MoU inilah Fadli Zon menyatakan ada intervensi pemerintah sehingga Arab Saudi mencekal Habib Rizieq.

Oleh figur-figur yang membela Rizieq dinyatakan lagi bahwa selama berada di Saudi, Rizieq tidak pernah mengeluarkan kata-kata berupa ujaran kebencian dan juga tidak pernah mengumpulkan massa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline