Lihat ke Halaman Asli

Marahalim Siagian

TERVERIFIKASI

Konsultan-sosial and forest protection specialist

"Artificial Intelligence" untuk Melindungi Hutan

Diperbarui: 4 Oktober 2020   03:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hutan dan lahan budidya (Gambar: Marahalim Siagian)

Kebijakan ini, walaupun tidak diakui pemerintah, sebenarnya ibarat "orang yang sudah hamil duluan baru diberi surat nikah". Artinya, kurang lebih lahan dalam kawasan hutan itu sudah jadi kebun masyarakat, lalu dilegalisasi dengan mengeluarkan ijin perhutanan sosial dalam bentuk: hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, dan atau kemitraan kehutanan.

Isu utama hutan Indonesia adalah kerusakan hutan yang disebabkan oleh pembukaan hutan untuk lahan budidaya, kegiatan balak liar, perburuan dan perdanganan satwa, kebakaran hutan, tambang ilegal, pemanfatan hasil hutan oleh para pihak yang sifatnya tidak berkelanjutan/ pemanenan hasil hutan tidak lestari.  

Di samping hal-hal yang disebutkan di atas, ancaman keamanan dan keutuhan hutan dapat juga oleh faktor bencana alam, iklim dan cuaca, serta ganguan akibat tumbuhan asing yang bersifat invasif -yang dapat mengkoloni suatu ekosistem sehingga tumbuhan asli menjadi tergangu atau mati dalam luasan yang signifikan.

Secara umum, perlindungan hutan dilakukan untuk tujuan mencegah, membatasi, serta mengatasi tindakan kejahatan kehutanan yang berpengaruh pada tutupan hutan, tegakan pohon, keamanan satwa dan tumbuhan, serta keutuhan hutan sebagai sebuah ekosistem yang satu dengan lainnya saling berhubungan.

Peta Ancaman

Pengetahuan yang tidak cukup atau memadai tentang peta ancaman hutan, baik yang sudah terjadi (eksisting) maupun yang potensial terjadi di masa yang akan datang, dapat membuat upaya perlindungan hutan menjadi sangat sulit.

Idealnya, perlindungan hutan pada suatu kawasan perlu melihat aspek-aspek yang berpengaruh langsung hingga yang tidak berpengaruh langsung.

Aspek-aspek ini yang jenisnya bisa berbeda-beda antara satu kawasan hutan dengan kawasan hutan lainnya, dapat kita lihat ke dalam tiga aras: (a). kebijakan politik pemerintah pusat dan daerah, (b). dinamika bentang alam, (c). serta tingkat tapak atau kawasan hutan yang dilindungi.

a. Kebijakan politik pemerintah pusat dan daerah

Umumnya kebijakan politik pemerintah pusat dan daerah menyangkut invenstasi dan pembangunan. Misalnya, kebijakan perubahan fungsi hutan dari sebelumnya kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan -pelepasan kawasan hutan. 

Pelepasan kawasan hutan antara lain untuk tujuan pertambangan, perkebunan, penempatan transmigrasi, pelepasan hutan untuk areal budidaya masyarakat, dan lain-lain. Kebijakan politik-pembagunan ini bisa datang dari pusat namun juga bisa datang dari usulan daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline