Lihat ke Halaman Asli

Untuk Peroleh KTP-e Harus Menginap Dua Malam

Diperbarui: 11 September 2017   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: sulsel.pojoksatu.id

Untuk perekamanan data proses permohonan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e), terpaksa harus menginap satu atau dua malam. KTP-e pun baru dapat diterima setelah menunggu proses pencetakan selama beberapa hari kantor kecamatan masing-masing.

Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memperoleh KTP-e dialami oleh warga masyarakat di daerah Cianjur bagian selatan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), karena jarak yang sangat jauh dari kampung halamannya Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur yang berada di Jalan Raya Bandung, Rawabango.

Selama pembuatan KTP-e, kartu keluarga dan surat keterangan kependudukan harus diproses di Disdukcapil,"Kami dari Cianjur selatan terpaksa harus menginap, karena ongkos bolak-balik ke Cianjur sangat mahal," kata Asep , salah seorang warga masyarakat Cianjur selatan.

Ny. Maemunah,  dan warga masyarakat lainnya, mengatakan, "Saya datang ke sini untuk melakukan perekaman data KTP-e, nanti kalau sudah selesai KTP-nya, katanya dapat diambil di kantor kecamatan," ujarnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur,Drs. Moch Ginanjar, tidak menampik banyaknya warga yang terpaksa menginap untuk meproses pembuatan KTP-,"Mereka bisa sekalin ke kota tidak hanya untuk mebuat KTP saja, juga sambil belanja atau keperluan lainnya," katanya.

Untuk mendekatkan masyarakat dalam membuat KTP-e dan KK sehingga masyarakat tidak perlu pergi kantor Disdukcapil di kota Cianjur, pihaknya tengah melakukan uji coba di kecamatan Cianjur kota untuk melayani perekaman dan pecetakan KTP-e yang meliputi wilayah kecamatan terdekat seperti Kecamatan Cianjur Kota, Cilaku, Warungokondang dan lainnya.

"Sekarang tengah diuji coba, diharapkan nanti pembuatan KTP-e, KK dapat dibentuk UPTD dengan cakupan wilayah kerja enam kecamatan, sehingga memudahkan masyarakat," ujarnya.

Semula ditargetkan UPTD sudah dapat dibentuk tahun 2018 ini, namun untuk sementara mengoptimalkan dulu petugas atau seksi kependudukan yang ada di setiap kecamatan sebagai persiapan jika nanti dibentuk UPTD.

Menurutnya, kendala untuk mendekatkan pelayanan pembuatan KTP-e, KK kepada masyarakat terbentuk masalah biaya atau sarana prasarana, diharapkan  program ini dapat diwujudkan secepatnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline