Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Bibliografi Nasional dalam Lembaga Perpustakaan - 1967: Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa

Diperbarui: 18 Februari 2023   22:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: OPAC Perpustakaan Kabupaten Tasikmalaya

Urusan Bibliografi Nasional dalam Lembaga Perpustakaan: Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa

Artikel ini merupakan bagian kelanjutan dari artikel sebelumnya yang dimuat di Kompasiana pada Sabtu, 18 Februari 2022 dengan judul Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional : Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa.

Pembentukan Lembaga Perpustakaan-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 095/1967/6 Desember 1967 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ttd Sanusi Hardjadinata.

Dalam Keputusan tersebut ditetapkan hal-hal yang berkaitan dengan urusan Bibliografi , sebagai berikut:

Pertama bertugas dan berweang: : Membentuk Lembaga Perpustakaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya dalam keputusan ini disingkat "Lembaga Perpustakaan" di Jakarta:

1. Guna mengurus 19 (Sembilan belas) Perpustakaan Negara di beberapa ibukotaraya Jakarta

2. Guna menampung masalah/tugas dan lain-lain dari:  1. Perpustakaan Sejarah, Politik dan Sosial (S.P.S) di Jalan Merdeka Selatan 11 Jakarta. 2. Bagian Bibliografi: yang dulu masing-masing diurus dalam wewenang/lingkup Depatrtemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan cq. Biro Perpustakaan

Ketiga: Lembaga Perpustakaan bertugas dan berwenang:

  • Menyelenggarakan penyusunan Bibliografi Nasional (dengan jalan mengumpulkan buku-buku terbitan dalam negeri atas dasar peraturan wajib simpan) serta menyusun Katalogus Induk

Keempat:  Lembaga Perpustakaan terdiri dari

1. Urusan perpustakaan Negara dan Perpustakaan Sejarah, Sosial dan Politik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline