Lihat ke Halaman Asli

Suharyanto Mallawa

Pustakawan Perpusnas

Mengenal Standar Buku dan Penerbitan: Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022

Diperbarui: 9 Juni 2022   05:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri: 42 Perpusnas: 17 Catatan Seorang Pustakawan

Perayaan Hari Buku Nasional tahun ini, 17 Mei 2022 mendapat kado istimewa dengan  diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 Tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, Serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku 

(Selanjutnya disebut Standar Mutu Buku) pada tanggal 25 Mei 2022.  Ditetapkan dan ditandatangani oleh Bapak Nadiem Anwar Makarim.

Kado ini akan menjadi lebih istimewa bila dibaca, dipahami, dicermati, dan disampaikan kepada semua pihak yang berkaitan dengan ekosistem penerbitan mulai dari penulis, penerbit, distributor , toko buku, penggerak literasi, dan pastinya oleh pustakawan.

Sejatinya Permendikbudristek Standar Mutu... ini merupakan sebagai penguat untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) melalui penyediaan bahan bacaan (buku) yang berkualitas dan sebagai upaya pemgembangan dunia perbukuan di Indonesia.

Standar Mutu Buku dibagi menjadi tiga bagian yang saling berkaitan yakni; (1) Standar Mutu Buku Pendidikan dan Buku Umum ; (2) Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah Buku ; (3) Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku. Standar Mutu Buku terdiri dari 6 Bab dan 71 Pasal dan ditambahkan 3 Lampiran. Bab 1 . 

Ketentuan Umum (Pasal1-Pasal 7).   Bab II. Standar Mutu Buku Pendidikan dan Buku Umum (Pasal 8-18).  Bab III. Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah (Pasal 19-Pasal 45). Bab IV. Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku Pbndidikan dan Buku Umum (Pasal 46-Pasal 67). Bab V. Ketentuan peralihan (Pasal 68 dan Pasal 69). Pasal VI. Penutup (Pasal 70 dan 71)

Bagian ketentuan umum disampaikan pengertian tentang buku, naskah buku, buku Pendidikan, buku teks, buku teks utama, buku teks pendamping, buku teks pendamping muatan lokal, buku umum, dan pelaku perbukuan. Standar mutu buku pendidikan , Standar mutu buku umum, standar proses perolehan naskah, standar proses penerbitan buku, dan kaidah penerbitan buku

Bagian Standar Mutu Buku Pendidikan diatur tentang  standar materi, standar penyajian, standar desaian, dan standar grafika.

 Bagian Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah mengatur tentang standar penulisan, standar penterjemahan, dan standar penyaduran

Bagian Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku Pbndidikan dan Buku Umum mengatur tentang standar pengeditan, pengilustrasian, dan standar pendesaianan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline