Lihat ke Halaman Asli

BPJS Wajib Melayani Pekerja yang di PHK

Diperbarui: 13 Februari 2016   14:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Maraknya pemberitaan mengenai banyaknya pekerja yang di-PHK menimbulkan gejolak sosial baru di masyarakat. Sebagaimana dirilis oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada tanggal 6 Februari 2016 lalu, sebanyak 6.754 pekerja telah di-PHK. Selain masalah sosial, kondisi ini juga dikhawatirkan akan memberi dampak kepada status kesehatan para pekerja tersebut beserta keluarganya. Kondisi kejiwaan, pemenuhan kebutuhan pokok yang bergizi, serta hal lain dapat menjadi faktor penyebab gangguan kesehatan.

Namun tidak perlu khawatir terkait permasalahan kesehatan yang mungkin dialami oleh pekerja tersebut dan keluarganya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 7 menyebutkan “Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.” Pekerja yang dimaksud pada ayat ini adalah 1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya,  dan 2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya. Ketentuan pada pasal ini tidak berubah pada Perpres Nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Pada Perpres 12 tahun 2013.

Dengan dasar hukum ini, kartu BPJS pekerja yang di-PHK beserta keluarga yang didaftarkannya masih tetap berlaku selama 6 bulan sejak pemutusan kerja. BPJS Kesehatan wajib melayani mereka agar tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan. Dalam arti, BPJS Kesehatan tetap membayarkan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu puskemas, klinik pratama, atau praktik dokter perorangan di mana mereka terdaftar, serta membayarkan klaim dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan Lanjut (FKTRL) yaitu rumah sakit atau klinik utama dimana yang bersangkutan menjalani perawatan. Entah berapa besar dana premi yang harus ditalangi oleh BPJS Kesehatan selama 6 bulan tersebut bagi sekian ribu pekerja yang di-PHK.

Lalu apakah karena ini bisa dikatakan “BPJS itu Baik”. Jawabannya tidak, karena sejatinya BPJS hanyalah instrumen negara untuk menunaikan hak rakyat memperolah jaminan kesehatan dan kesejahteraan. Oleh karena itu BPJS hanya dapat menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah. Begitupun untuk peraturan yang diterbitkan oleh BPJS, tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengedepankan prinsip jaminan kesehatan.

Tanggung jawab negara di dalam pelayanan jaminan oleh BPJS diwujudkan dalam keberadaan unsur pemerintah sebanyak 2 orang di Dewan Pengawas BPSJ (Pasal 21 ayat 2 UU No24 tahun 2011 tentang BPJS). Dewan Pengawas memiliki wewenang untuk menyampaikan laporan serta rekomendasi kepada Presiden terakit kinerja BPJS dan direksinya.

Kondisi harus dapat segera diatasi oleh pemerintah untuk mengurangi dampak pemutusan kerja yang mungkin akan berdampak pula bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Semoga




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline