Bearanews_ Pati- 8/8/2020 _-ddf- Dalam Inventarisasi Kasus Guru SD perempuan di tambakromo yang menjadi bulan bulanan pelayanan Birokrasi Dinas pendidikan Pati, dimana Oknum Guru ini terpaksa Ngobyek dan Ngojek hanya untuk Mencukupi kebutuhan atasannya , karena dalam setiap Meminta Tandatangan musti memberi upeti dan pelicin kepada atasannya , Atasan yang adalah kordinator di Dinas pendidikan yang meminta sejumlah uang untuk penempatan itu , terpaksa berurusan dengan , lembaga Kepolisian dan kejaksaan , serta atasannya karena mempermainkan kekuasaan birokrasi pemerintah hanya untuk kepentingan keuntungan diri sendiri, Tradisi suap dan gratifikasi yang menjamur di Dinas Pendidikan Pati selama ini menjadi penyakit Kronis , sehingga guru tidak nyaman menjalankan TUPOKSInya sebagai guru karena di kejar skenario setotran dengan Modus modus tertentu , Para pengendali kebijakan ini beralasan Uang tersebut diperlukan untuk mendongkrak posisinya agar dipertahankan di sana . KUB Arum Taylor Kembali soroti Kejanggalan Kontentius yang dilakukan aparat dan oknum oknum kepala sekolah, kepala dinas , Pengawas di Dinas pendidikan yang haus Barter setoran , lalu karena bawahannya terjepit , dijebak dengan Gratifikasi sex atau "sak nduwene ", Harus di berikan kepada atasannya yangf haus tersebut . -d
df-
Pertanyaan kami , kenapa..ya... Kenapa sampai ada kejadian beruntun terjadi seorang anak buah kata STP kok bisa menekan atasannya sepsertinya ini di Dinas Tambakromo , apa nggak kebalik balik serta memalukan , sebuah ironi , Klise ,hal sangat janggal. Organisasi dan birokrasi memiliki tata atiran adminustratif dan birokrasi Pemerintahan Kok kalah dengan sebuah pribadi anak buah, yang mekanisme alurnya harus dilalui secara baik kok jadi potong Kompas, ini ada Apa, Tanya Hartini ." Siapapun Orangnya dalam koridor Birokrasi dan hukum Musti taat aturan dan azas , Orang boleh berkata apapun diluar jalur sejauh ini namun akan tetap kami akan kejar kasus Tersebut sampai kelar sampai ujungya ketahuan Dalangnya , siapa otak tandingannya , siapa yang diuntungkan dari adanya kasus Peristiwa pencukilan , Penyerobotan alas Hak seseorang yang terikan pasangannya ini .
Sehingga. Tidak lagi Dinas pendidikan tambakromo, sewenang wenang mengabaikan dan melakukan pembiaran berlarut ,sebab kalau tak juga di selesaikan kasus akan berakumulasi SARA , dan menyisakan persoalan residu Permasalahan pribadi yang dibawa. Di kedinasan," terang Hartini. Pernytaan saya ini ,Mengacu pada uu pelayanan publik danketerbukaan informasi publik no 25 th2009 sepatunya dinas tidak lagi main main dengan hukum dan pertimbangan pribadi dengan emosi. Manakala ada organisasi dipkaai untuk kepentingan pribadi..mengakali Bawahan dan berdampak menimbulkan kerugian orang lain dan menjadi urusan pribadi maka akibat hukum yang ditimbulkan akan ditanggung pribadi. Bukan lagi atas tanggungan organisasi .
jadi harusnya dipilah mana urusan instansi dan mana urusan keluarga. Dan sutopo harus menyelesaikan persoalan ini secara pribadi . perbedaan alasan sistematis dab dilematis yang dilakukan stp tak pantas dijadian acuan kebiajakan tertunda.
Alasan yang terlalu dibuat buat hanya akan menjerat lehernya saja apakah hal tersebut sudah disampaikan ataukah belum selagi sesuatu masih belum diselesaikan oleh tp maka yang menanggung urusan tersebut adalah tapi bukan yang lain apa yang diperjanjikan bukan lagi membuka peluang mendelegasikan. sebab taknada gunanya ludah terbuang di jilat lagi , papar hartni. Selanjutnya himbau hartini kepada kepala dinas ini tidak sepatutnya membuat keputusan atas tekanan anak buah , suatu hal yang klise , kenapa , ada apa sampai bisa begitu
Satu diantara kejanggalan, keanehan , Teka teki , kesalahan pendelegasian Wewenang yang dilakukan oleh STp , sangat disayangkan banyak fihak kenapa selalumembuat alibi pribadi dalam menutupi dan pengalihan kasus yang digunakan Oleh IW ini . Resolusi yang ditawarkan janggal , tidak dengan menggunakan logika akal sehat dan kemanusiaan. Sebab segalakeinginan yang baik seseorang tidak akan semudah itu merubah pendirian . itu artinya sutpoo secara pribadi , Tidak Boleh melakukan intervensi menurut penafsirannya sendiri dan seenaknya memutarbalikkan Fakta Kasus Oknum Guru Bermasalah ini ' "Pungkas Hartini. ( Yusuf ananta )